Zakat

Pemkot Padang Panjang, MUI, dan Kemenag Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1446 H

Pemkot Padang Panjang, MUI, dan Kemenag Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1446 H
Pemkot Padang Panjang, MUI, dan Kemenag Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1446 H

JAKARTA - Dalam upaya memastikan umat Muslim di Padang Panjang menjalankan ibadah zakat fitrah dengan tertib dan sesuai syariat, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melangsungkan rapat penting dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pertemuan yang diadakan pada Kamis tersebut bertujuan untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah bagi tahun 1446 Hijriah, dan berakhir dengan kesepakatan yang membawa pencerahan bagi masyarakat.

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini, termasuk Kabid Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, S.IP, M.I.Kom, serta Ketua Baznas, Syansuarni, membahas dengan detail berbagai aspek terkait penetapan zakat. Hal ini dilakukan agar setiap keluarga Muslim dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, S.Ag., M.Pd, menjelaskan hasil dari rapat tersebut. “Untuk kategori beras kualitas I yang harganya Rp16.800 per kilogram, kadar zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter. Dengan penghitungan ini, nominal zakat fitrah untuk setiap orang ditetapkan sebesar Rp45.000,” ujar Azwarhadi.

Ia melanjutkan bahwa untuk kategori beras kualitas II yang dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, besar zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per orang. Sedangkan fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa tetap berada di angka Rp23.000 per hari. “Untuk beras dengan kualitas III, dihargai Rp15.000 per kilogram, besaran zakat fitrah adalah Rp38.000 per orang, dan fidyah tetap Rp23.000 per hari,” tambah Azwarhadi.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai kategori beras kualitas IV, atau sering disebut dengan beras SPHP/Bulog, yang memiliki harga Rp13.000 per kilogram. “Untuk jenis beras ini, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp33.000 per orang. Sama seperti kategori lain, fidyah juga Rp23.000 per hari,” jelas Azwarhadi menutup keterangannya.

Mekanisme penyaluran zakat fitrah juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Masyarakat Padang Panjang diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga Baznas atau Panitia Amil Zakat yang tersebar di berbagai lingkungan. Namun, Azwarhadi menegaskan, masyarakat yang ingin menyerahkan zakat langsung kepada delapan asnaf zakat yang berhak menerima, juga diperbolehkan untuk melakukannya. "Kita ingin setiap muzakki dapat memahami betapa pentingnya menyalurkan zakat dengan baik dan tepat sasaran," kata Azwarhadi menambahkan.

Tidak hanya membahas soal besaran zakat, diskusi juga menyentuh aspek edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk penyempurnaan ibadah Ramadan. Zakat ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga bagian dari solidaritas sosial dan ekonomi umat. Azani Maizuar menambahkan, “Penetapan ini bukan sekedar angka, tetapi juga upaya untuk memastikan kita beribadah dengan sebaik-baiknya dan berbagi kepedulian dengan sesama.”

Ketua Baznas, Syansuarni, juga berkomentar, “Kami berharap dengan adanya penetapan ini, umat bisa lebih tenang dan fokus melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan tanpa ada keraguan dalam menunaikan kewajiban zakatnya.”

Keputusan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan umat, di mana selain menjadi kewajiban, zakat juga menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu. Dengan distribusi zakat yang tepat, maka kesenjangan ekonomi di Padang Panjang diharapkan dapat tertangani dengan baik.

Dengan rangkaian diskusi dan keputusan yang telah diambil, diharapkan umat Muslim di Padang Panjang dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih lancar dan teratur. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan bimbingan agar seluruh masyarakat bisa menjalankan ibadah mereka dengan penuh ketenangan dan kepastian.

Bersamaan dengan penetapan zakat, Pemerintah Kota juga menyerukan doa bersama agar semua rangkaian ibadah Ramadan berjalan lancar, serta pandemi dan berbagai ujian yang dihadapi bangsa ini dapat dilalui dengan baik.

Pada akhirnya, ketetapan ini menjadi salah satu wujud kesungguhan Pemerintah Kota Padang Panjang, MUI, dan Kemenag untuk terus mendukung dan memfasilitasi umat dalam menunaikan kewajiban ibadahnya dengan baik dan benar. Dengan demikian, seluruh rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan dapat dijalankan dengan maksimal dan penuh makna.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index