Jasa Marga

Penggunaan Bahu Jalan di Tol Semanggi: Solusi Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas Menurut Data Jasa Marga

Penggunaan Bahu Jalan di Tol Semanggi: Solusi Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas Menurut Data Jasa Marga
Penggunaan Bahu Jalan di Tol Semanggi: Solusi Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas Menurut Data Jasa Marga

JAKARTA - Dalam upaya untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi pada jam-jam tertentu di Jalan Tol Dalam Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisiatif memberikan izin penggunaan bahu jalan dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Jasa Marga mengenai volume kendaraan dan pola kemacetan di area tersebut.

Menurut Kombes Pol. Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, keputusan ini diambil setelah melakukan analisis bersama dengan pihak operator tol. “Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan info dari Jasa Marga, bahwa pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di tol dalam kota," ungkap Latif saat dikonfirmasi pada Kamis.

Analisis Kepadatan Lalu Lintas

Dari data yang ada, diketahui bahwa kepadatan lalu lintas mencapai puncaknya pada pukul 18.00 WIB. Dalam rentang waktu yang sama, terjadi lonjakan volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Dengan pertimbangan tersebut, penggunaan bahu jalan diharapkan mampu menjadi solusi sementara untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan bahwa penggunaan bahu jalan dimaksudkan untuk kondisi darurat dengan tujuan utama mengurangi kemacetan di titik-titik kepadatan, yaitu dari KM7+500 hingga KM1 Cawang Tol Dalam Kota. "Ini yang kita lakukan, sehingga diharapkan kepadatan yang terjadi pada jam tersebut mampu sedikit terurai dengan membuatkan lajur bahu jalan yang mampu dipergunakan oleh masyarakat," katanya.

Penerapan Kebijakan dan Penegakan Hukum

Untuk memperjelas kebijakan ini, pihak kepolisian telah memasang rambu-rambu yang mempersilahkan pengendara menggunakan bahu jalan dalam kurun waktu yang ditentukan. Namun, ada peringatan bagi para pengendara bahwa bahu jalan ini pada dasarnya diperuntukkan bagi keadaan darurat. Artinya, bila ada kendaraan yang harus diprioritaskan untuk lewat, pengguna jalan diharapkan memberikan jalan dan bekerja sama.

Latif juga menekankan bahwa petugas sudah disiapkan di titik-titik Pintu Tol seperti Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, dan Kuningan untuk memastikan kelancaran jalur ini. "Apabila ada kedaruratan segera kita bersihkan untuk memang kendaraan yang berkuasa melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan," tuturnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan menindak pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar jam yang diperbolehkan. "Tentunya bakal ditilang, kita juga sudah menggunakan ETLE, kelak sesuai jam-jamnya, perangkat tersebut bakal bekerja," jelas Latif.

Kebijakan Berlaku Efektif

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang. "Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kebijakan ini telah mulai diberlakukan sejak Senin, 24 Februari 2025, dan akan terus berlaku hingga Jumat, 28 Februari 2025, setiap harinya pada pukul 18.00 - 20.00 WIB.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas di area tersebut, mengurangi waktu tempuh para pengendara, dan pada akhirnya meningkatkan efisiensi jalan tol sebagai sarana transportasi utama di kota.

Kerjasama Pengguna Jalan dan Penegak Hukum

Kombes Pol. Latif Usman mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini secara efektif. Kesadaran masyarakat dalam menggunakan bahu jalan hanya pada kondisi yang telah ditetapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan ini. Partisipasi aktif dari pengguna jalan sangat diperlukan agar tujuan utama, yaitu mengurai kemacetan, dapat tercapai dengan maksimal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bukan hanya mengatasi kemacetan temporer, tetapi juga menjadi acuan untuk penataan transportasi kota dan penerapan kebijakan lalu lintas di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik untuk masalah lalu lintas perkotaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index