JAKARTA - Dalam upaya memastikan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun Surat Edaran dari Wali Kota. Rapat ini bertujuan mengatur jam operasional usaha dan hiburan sepanjang Ramadan 1446 H/2025 M. Pertemuan penting tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dan dilaksanakan di Gedung Adipura.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, termasuk asisten, kepala OPD, camat, dan lurah. Dalam sambutannya, Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan bahwa rakor ini penting untuk mengatur aktivitas pelaku usaha dan hiburan di bulan penuh berkah, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
"Mulai dari bioskop, karaoke, cafe, rumah makan, tempat hiburan, biliard, warnet, tempat game online, dan sebagainya, semua yang berpotensi mengganggu kesucian bulan Ramadan perlu diatur secara seksama," ujarnya.
Langkah ini diambil Pemkot Tegal tidak hanya untuk memastikan agar pelaku usaha tetap bisa mendapatkan penghasilan, tetapi juga untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Agus Dwi menyatakan, penting bagi semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan agar tidak mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan.
"Kami memperhatikan bagaimana para pelaku usaha masih dapat memperoleh pendapatan selama Ramadan, tetapi dengan catatan bahwa usaha tersebut tidak memberikan potensi gangguan besar bagi umat Muslim dalam beribadah," tambah Agus Dwi.
Menurutnya, aturan tersebut mencakup berbagai jenis usaha dengan penyesuaian jam operasional. Misalnya, rumah makan dapat beroperasi pada waktu tertentu dengan syarat pintu harus tertutup rapat dan dilengkapi gorden untuk memastikan privasi dan menghormati mereka yang sedang berpuasa.
Selain mengatur jam operasional usaha dan hiburan, Pemkot Tegal juga menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan kebutuhan ibadah penganut agama di bulan Ramadan.
"Untuk ASN, kita atur jam kerjanya, baik bagi mereka yang bekerja 5 hari, 6 hari, maupun 7 hari seminggu. Ini kami lakukan agar semuanya dapat menyeimbangkan antara pekerjaan dan kebutuhan ibadah selama Ramadan," jelas Agus Dwi.
Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama bulan suci tanpa mengorbankan roda perekonomian di Kota Tegal. Langkah ini juga diharapkan dapat menginspirasi kota-kota lain untuk memberikan perhatian yang seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kepentingan spiritual masyarakat.
Di tengah-tengah persiapan Ramadan, Agus Dwi juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat luas, terutama bagi para pelaku usaha dan hiburan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,” tutup Agus Dwi.
Sebagai bagian dari strategi penyebaran informasi, Pemkot Tegal akan melibatkan berbagai media untuk menyampaikan informasi terkait pengaturan ini kepada masyarakat. Harapannya, kebijakan ini dapat berjalan lancar dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, menciptakan harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual di Kota Tegal selama bulan suci Ramadan.
Dengan pengaturan ini, Pemkot Tegal menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan, sembari tetap mendukung keberlangsungan ekonomi lokal. Kebijakan yang seimbang ini diharapkan dapat ditiru oleh daerah lain, guna menjaga keharmonisan antara kebutuhan ekonomi dan nilai-nilai budaya serta agama.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tegal berupaya menegaskan pentingnya solidaritas dan saling pengertian di antara masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan selama bulan penuh berkah ini.