BBM

Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi: Regulasi Baru yang Segera Berlaku di Tahun 2025

Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi: Regulasi Baru yang Segera Berlaku di Tahun 2025
Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi: Regulasi Baru yang Segera Berlaku di Tahun 2025

JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru yang akan membatasi penerimanya berdasarkan jenis kendaraan. Regimen baru ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya menerima bantuan tersebut.

Revisi Peraturan Presiden Tentang BBM Bersubsidi

Selama ini, pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dengan rencana revisi ini, akan ada penyesuaian aturan dimana nantinya akan diterbitkan peraturan baru dari menteri terkait. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir ketidaktepatan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Kategori Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Menurut Perpres 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi meliputi solar dan Pertalite. Kendaraan yang diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi adalah sebagai berikut:

1. Transportasi Darat: Ini mencakup kendaraan pribadi berpelat hitam, kendaraan umum berpelat kuning, serta kendaraan angkutan barang kecuali yang digunakan untuk mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran juga termasuk dalam kategori ini.

2. Transportasi Air: Penerima subsidi di sektor ini terdiri dari transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, serta kapal pelayaran rakyat/perintis yang diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD atau Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta mendapatkan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD berhak mendapatkan subsidi. Pembudidaya ikan skala kecil juga termasuk dalam kategori ini.

4. Usaha Pertanian: Petani atau kelompok tani dengan luasan tanah maksimum ≤ 2 hektar serta verifikasi dan rekomendasi SKPD.

5. Layanan Umum/Pemerintah: Krematorium dan tempat ibadah untuk keperluan penerangan serta panti asuhan dan jompo juga boleh mendapatkan BBM subsidi berdasarkan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

6. Usaha Mikro dan Industri Rumahan: Usaha-usaha ini juga berhak, tentu saja dengan verifikasi dari instansi terkait.

Masalah Penggunaan BBM Subsidi oleh Mobil Mewah

Sejak penerapan aturan sebelumnya, terdapat permasalahan di lapangan terkait banyaknya kendaraan mewah yang justru menggunakan BBM subsidi. Hal ini mengundang banyak kritik karena subsidi seharusnya tepat sasaran, diberikan kepada kelompok yang lebih membutuhkan seperti pelaku usaha kecil dan menengah serta layanan umum.

Menurut Rachmat Kaimuddin, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, masyarakat perlu lebih sadar mengenai tanggung jawab penggunaan BBM subsidi.

"Mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita minta keikhlasan mereka, legowo jangan pakai BBM subsidi. Di situ mungkin akan tidak boleh lagi beli, karena memang filosofinya harusnya bukan itu," ungkapnya sebagaimana dikutip oleh detikFinance.

Sebelumnya, jenis kendaraan seperti Toyota Kijang Innova, Fortuner, dan Pajero Sport kerap disanksi tidak layak mendapatkan subsidi. Berbeda dengan city car seperti Agya atau Ayla yang masih diizinkan menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar bersubsidi.

Kriteria Kendaraan yang Mungkin Mendapat Subsidi di 2025

Sedang dalam proses pembahasan, dalam regulasi baru yang akan diterapkan pada 2025, kriteria kendaraan yang boleh mendapatkan subsidi akan lebih terseleksi. Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk bensin dan 2.500 cc untuk diesel adalah yang diperkenankan. Namun, daftar yang beredar seperti Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, hingga Suzuki Ignis masih bersifat tentatif dan menunggu pengesahan lebih lanjut.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aturan Baru

BPH Migas juga memiliki andil signifikan dalam mengatur lebih lanjut distribusi BBM subsidi agar lebih ketat. Beberapa usulan menyentuh pada volume batas pembelian BBM solar untuk kendaraan tertentu.

"Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.

Erika juga menjelaskan akan ada perhitungan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan volume yang keluar dari ujung nozzle.

Dengan adanya pengaturan ketat dan tepat serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan, program BBM bersubsidi diharapkan bisa diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar memerlukan sesuai tujuan subsidi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index