BI

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031
BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

JAKARTA - Penguatan kerja sama moneter regional kembali ditegaskan melalui langkah Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea yang memperpanjang perjanjian swap bilateral mata uang lokal. 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan internasional, kesepakatan ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Perpanjangan kerja sama tersebut tidak hanya mencerminkan kepercayaan antarbank sentral, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dan Korea Selatan dalam memperluas penggunaan mata uang lokal pada transaksi lintas negara. 

Dengan mekanisme ini, kedua negara memiliki bantalan likuiditas yang lebih kuat dalam menghadapi tekanan eksternal sekaligus mendorong efisiensi perdagangan bilateral.

Kesepakatan swap mata uang lokal ini menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya memperkuat arsitektur keuangan regional Asia, terutama dalam mengurangi ketergantungan pada mata uang global tertentu.

Kesepakatan Diperpanjang Lima Tahun ke Depan

Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea secara resmi menyepakati perpanjangan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) selama lima tahun ke depan hingga 2031. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea RHEE Chang Yong pada Jumat (6/2/2026).

Melalui perjanjian ini, kedua bank sentral dapat melakukan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun. Skema tersebut memungkinkan BI dan Bank of Korea untuk menyediakan likuiditas dalam mata uang lokal apabila dibutuhkan, khususnya dalam situasi tekanan pasar.

Perpanjangan perjanjian swap ini berlaku efektif mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031. Setelah masa tersebut berakhir, kerja sama ini masih dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana yang telah dilakukan pada periode-periode sebelumnya.

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal

Perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) antara Bank Indonesia dan Bank of Korea memungkinkan pertukaran mata uang lokal hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun, serta bertujuan mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat stabilitas keuangan regional.

Kerja sama BCSA antara BI dan Bank of Korea bukanlah hal baru. Perjanjian ini pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, yakni pada Maret 2017 dan Maret 2020. 

Konsistensi perpanjangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme swap mata uang lokal dinilai efektif dan relevan dalam mendukung hubungan ekonomi kedua negara.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa perpanjangan perjanjian ini memiliki tujuan strategis, khususnya dalam mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

“Kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional,” ungkap Denny.

Dengan adanya fasilitas swap ini, pelaku usaha di kedua negara didorong untuk menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi, sehingga dapat meminimalkan risiko nilai tukar.

Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan

Salah satu manfaat utama dari perjanjian BCSA adalah mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan keuangan. Langkah ini sejalan dengan upaya dedolarisasi yang mulai diadopsi oleh banyak negara untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Dengan menggunakan mata uang lokal, pelaku usaha dapat mengurangi biaya transaksi yang timbul akibat konversi mata uang serta mengurangi eksposur terhadap volatilitas nilai tukar mata uang global. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

Bagi Indonesia dan Korea Selatan, peningkatan penggunaan mata uang lokal juga berpotensi memperkuat arus perdagangan bilateral. Hubungan dagang kedua negara selama ini menunjukkan tren positif, terutama di sektor manufaktur, teknologi, dan industri berbasis nilai tambah.

Perkuat Stabilitas Keuangan Regional

Selain mendorong perdagangan, BI menegaskan bahwa perjanjian swap mata uang lokal ini berkontribusi terhadap stabilitas keuangan regional. Ketersediaan fasilitas likuiditas antarbank sentral menjadi instrumen penting dalam menghadapi potensi gejolak pasar keuangan.

Dalam situasi krisis atau tekanan likuiditas, mekanisme swap memungkinkan bank sentral untuk saling menyediakan mata uang yang dibutuhkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan domestik. Dengan demikian, risiko penularan krisis dapat diminimalkan.

BI menilai bahwa kerja sama ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kolaborasi di bidang keuangan yang terus diperkuat seiring meningkatnya integrasi ekonomi kawasan.

Fondasi Kerja Sama Jangka Panjang

Perpanjangan BCSA hingga 2031 menunjukkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun kerja sama moneter yang berkelanjutan. Kepercayaan yang terjalin antara BI dan Bank of Korea menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya terbatas pada swap mata uang, tetapi juga dapat diperluas ke berbagai inisiatif keuangan lainnya. Dengan fondasi yang kuat, Indonesia dan Korea Selatan berpeluang meningkatkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas ekonomi regional Asia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index