MK

Adies Kadir Resmi Mulai Bertugas sebagai Hakim Konstitusi di MK

Adies Kadir Resmi Mulai Bertugas sebagai Hakim Konstitusi di MK
Adies Kadir Resmi Mulai Bertugas sebagai Hakim Konstitusi di MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menjalankan persidangan dengan kehadiran hakim konstitusi baru setelah proses pelantikan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Pada Jumat, 6 Februari 2026 ini, Adies Kadir untuk pertama kalinya mengikuti jalannya persidangan sebagai hakim konstitusi. Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya peran Adies dalam menjaga konstitusi serta menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehari sebelumnya, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta. Tanpa jeda waktu lama, ia langsung menjalankan tugas yudisial di gedung Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim baru ini sekaligus melengkapi formasi hakim MK setelah adanya pergantian hakim purnatugas.

Mengisi Kursi Hakim Pengganti dan Duduk di Panel Sidang

Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Dalam persidangan perdananya, Adies Kadir bertugas sebagai hakim anggota pada panel sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

Saldi Isra dalam persidangan menyampaikan bahwa kehadiran Adies Kadir menjadi pengalaman pertama bagi hakim baru tersebut duduk di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dan langsung menangani beberapa permohonan pengujian undang-undang.

Perkara yang Diperiksa pada Sidang Perdana

Sidang panel yang diikuti Adies Kadir membahas tiga perkara pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Perkara pertama adalah permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Perkara ini dinilai strategis karena menyangkut mekanisme penegakan hukum pidana yang berdampak langsung pada perlindungan hak warga negara.

Perkara kedua adalah Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut berkaitan erat dengan keselamatan publik serta tata kelola transportasi nasional.

Sementara itu, perkara ketiga yang disidangkan adalah Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perkara ini menyentuh kepentingan dunia usaha, kreditor, dan debitor dalam menjaga kepastian hukum di bidang ekonomi.

Sumpah Jabatan sebagai Landasan Etik dan Konstitusional

Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi kepentingan bangsa dan negara.

Sumpah tersebut menjadi landasan etik sekaligus konstitusional bagi Adies Kadir dalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi. Dengan sumpah itu, ia terikat pada prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas dalam setiap putusan yang akan diambil Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Menjaga Independensi dan Hindari Konflik Kepentingan

Usai resmi dilantik, Adies Kadir menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Partai Golkar, partai politik yang sebelumnya menjadi tempat ia berkiprah. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang jelas terkait potensi konflik kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat perkara yang dianggap memiliki konflik kepentingan, hakim konstitusi secara otomatis harus mengundurkan diri dari panel atau majelis yang memeriksa perkara tersebut. 

Adies menyatakan kemungkinan besar akan mengambil langkah tersebut apabila terdapat perkara yang berkaitan langsung dengan Partai Golkar, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Latar Belakang Pencalonan Melalui DPR

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Adies Kadir dikenal sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ia terpilih sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi III DPR pada Senin, 26 Januari 2026. 

Proses tersebut menjadi tahapan penting dalam menilai kapasitas, rekam jejak, serta pemahaman calon terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan.

Hasil uji kelayakan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 27 Januari 2026, dan memperoleh persetujuan. Setelah itu, pencalonan Adies Kadir diajukan kepada Presiden dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan presiden.

Penguatan Peran Mahkamah Konstitusi ke Depan

Dengan dimulainya tugas Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi kembali diperkuat untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi dan penafsir terakhir Undang-Undang Dasar. 

Kehadiran hakim baru diharapkan dapat menjaga kesinambungan kinerja lembaga, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Persidangan perdana yang diikuti Adies Kadir menjadi langkah awal dalam perjalanan panjangnya sebagai hakim konstitusi, sekaligus menandai komitmen Mahkamah Konstitusi untuk terus menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berlandaskan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index