JAKARTA - Masalah pernikahan di bawah tangan atau siri masih menjadi tantangan serius dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Merespons fenomena tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, kini mengambil langkah proaktif dengan menggencarkan edukasi mengenai vitalnya pencatatan pernikahan secara resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk nyata dalam membangun ketahanan keluarga yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga terlindungi secara konstitusional.
Kegiatan yang berlangsung intensif sejak Kamis, 29 Januari 2026 ini, menyasar berbagai lapisan masyarakat di wilayah tersebut. Jajaran KUA Bingin Kuning menyadari bahwa minimnya pemahaman mengenai aspek legalitas pernikahan sering kali memicu persoalan pelik di kemudian hari, terutama yang berdampak langsung pada kaum perempuan dan anak-anak.
Sinergi Lintas Sektoral Hingga Tingkat Desa
Dalam menjalankan misi edukasi ini, KUA Bingin Kuning tidak hanya duduk diam menunggu di balik meja kantor. Tim yang diterjunkan secara rutin melakukan koordinasi lapangan dengan para perangkat desa di seluruh wilayah Kecamatan Bingin Kuning. Langkah jemput bola ini dianggap efektif untuk memonitor dinamika sosial di tingkat akar rumput.
Tujuan utama dari koordinasi ini adalah memastikan agar setiap rencana pernikahan yang muncul di tingkat dusun maupun desa dapat terdeteksi sejak dini. Dengan melibatkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dan perangkat desa, setiap calon pengantin diarahkan untuk segera melaporkan rencana mereka ke KUA. Sinergi ini diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.
Pernikahan Sebagai Peristiwa Hukum yang Sakral
Plt. Kepala KUA Bingin Kuning, Nopi Hariyanto, S.H.I., dalam berbagai kesempatan sosialisasi menegaskan bahwa masyarakat harus mulai mengubah paradigma mengenai pernikahan. Menurutnya, pernikahan di Indonesia merupakan sebuah peristiwa hukum besar yang membawa konsekuensi hak dan kewajiban bagi para pelakunya di mata negara.
"Pernikahan yang sah secara agama adalah pondasi spiritual, namun pencatatan secara negara adalah benteng perlindungan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan. Kami ingin memastikan warga Bingin Kuning tidak hanya memiliki keluarga yang sakinah, tetapi juga keluarga yang memiliki kepastian hukum yang kuat," tegas Nopi Hariyanto.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa legalitas formal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara hadir dalam melindungi setiap unit terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga.
Tiga Risiko Fatal Tanpa Buku Nikah
Melalui forum-forum warga, para Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Bingin Kuning secara gamblang memaparkan risiko nyata yang akan dihadapi pasangan jika abai terhadap pencatatan nikah. Setidaknya ada tiga dampak krusial yang menjadi sorotan utama dalam edukasi tersebut:
Pertama berkaitan dengan Hambatan Hak Perdata Istri. Secara hukum negara, istri yang menikah siri tidak diakui sebagai ahli waris yang sah. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak atas harta gono-gini apabila terjadi perceraian atau kematian pasangan, karena ketiadaan dokumen resmi yang diakui pengadilan.
Kedua, menyangkut Masa Depan Administrasi Anak. Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat resmi sering kali menghadapi kendala administratif saat pembuatan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara lengkap. Dampak domino dari masalah ini sangat luas, mulai dari kesulitan dalam pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, hingga akses terhadap berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
Ketiga, adalah Kesulitan Akses Layanan Publik. Buku nikah merupakan dokumen kunci dalam pemutakhiran data kependudukan. Tanpa dokumen tersebut, pasangan akan mengalami kebuntuan saat ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) baru atau memperbarui status dokumen kependudukan lainnya yang mensyaratkan bukti pernikahan sah.
Memudahkan Akses Pendaftaran bagi Masyarakat
Selain memaparkan risiko, KUA Bingin Kuning juga memberikan solusi praktis dengan menyosialisasikan kemudahan prosedur pendaftaran nikah saat ini. Masyarakat diingatkan kembali bahwa layanan KUA kini semakin transparan dan mudah dijangkau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Edukasi ini juga bertujuan untuk menghapus stigma bahwa mengurus administrasi di KUA adalah hal yang rumit dan mahal.
Dengan adanya gerakan masif ini, diharapkan kesadaran dalam administrasi masyarakat di Bumi Swarang Patang Stumang (Lebong), khususnya di Kecamatan Bingin Kuning, dapat mengalami peningkatan signifikan. Kesadaran untuk mencatatkan pernikahan diharapkan menjadi budaya baru yang mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.
Langkah KUA Bingin Kuning ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keluarga yang bahagia adalah keluarga yang memiliki kepastian masa depan, dan kepastian itu dimulai dari selembar akta nikah yang sah di mata Tuhan dan Negara.