Harga Minyak Sawit

Kenaikan Harga Minyak Sawit Dipicu Permintaan Imlek dan Ramadan

Kenaikan Harga Minyak Sawit Dipicu Permintaan Imlek dan Ramadan
Kenaikan Harga Minyak Sawit Dipicu Permintaan Imlek dan Ramadan

JAKARTA - Kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada awal Februari 2026 menjadi sorotan penting bagi pasar komoditas. 

Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya permintaan yang signifikan menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan Ramadan.

Perubahan harga ini bukan hanya mencerminkan dinamika pasar global, tetapi juga berdampak langsung pada industri pengolahan dan perekonomian nasional yang sangat bergantung pada komoditas ini.

Pemahaman mendalam mengenai penyebab, mekanisme penetapan harga, serta dampaknya menjadi kunci penting untuk mengantisipasi pergerakan pasar ke depan.

Permintaan Meningkat Sebagai Faktor Utama Kenaikan Harga Minyak Sawit

Salah satu faktor paling signifikan yang mendorong kenaikan harga minyak sawit adalah lonjakan permintaan yang bersifat musiman. Menjelang perayaan besar seperti Imlek dan Ramadan, kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku produk makanan dan konsumsi rumah tangga meningkat drastis. 

Masyarakat mempersiapkan berbagai hidangan tradisional yang membutuhkan minyak sawit dalam jumlah besar, sehingga permintaan pun melonjak. Selain itu, sektor industri pengolahan makanan dan biodiesel juga ikut memperkuat kebutuhan minyak sawit selama periode ini.

Kementerian Perdagangan mencatat bahwa kenaikan harga referensi (HR) CPO pada periode 1–28 Februari 2026 menjadi 918,47 dolar AS per metrik ton (MT), meningkat sebesar 2,84 dolar AS atau sekitar 0,31 persen dibandingkan periode Januari yang tercatat sebesar 915,64 dolar AS per MT. Kenaikan ini sekaligus menegaskan bahwa permintaan musiman memang berpengaruh langsung terhadap pergerakan harga komoditas ini di pasar domestik maupun internasional.

Namun, kenaikan permintaan ini tidak diimbangi dengan peningkatan produksi yang signifikan. Beberapa daerah penghasil sawit mengalami penurunan hasil panen akibat cuaca yang kurang mendukung dan faktor lainnya. 

Akibatnya, pasokan minyak sawit menjadi terbatas sementara permintaan terus bertambah. Kesenjangan antara permintaan dan suplai inilah yang kemudian memicu kenaikan harga minyak sawit di pasar.

Mekanisme Penetapan Harga Referensi CPO yang Transparan

Penetapan harga referensi minyak sawit mentah ini menggunakan metode yang mengacu pada rata-rata harga dari tiga sumber utama, yaitu Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga Port CPO Rotterdam. Periode pengamatan harga untuk penetapan HR ini adalah selama 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026.

Pada periode tersebut, harga di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per MT, dan Port CPO Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per MT. 

Karena perbedaan harga di antara ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, penetapan HR dilakukan berdasarkan rata-rata dari dua harga yang menjadi median dan yang paling dekat dengan median, yaitu Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia. Hasilnya adalah harga referensi sebesar 918,47 dolar AS per MT.

Metode ini diadopsi untuk menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi fluktuasi yang terlalu tajam akibat perbedaan harga antar bursa global. Hal ini penting agar pelaku pasar, khususnya produsen dan eksportir, dapat merencanakan strategi bisnis dengan lebih baik tanpa menghadapi ketidakpastian harga yang berlebihan.

Kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sebagai Alat Pengendalian Pasar

Selain menetapkan harga referensi, pemerintah juga mengatur besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO yang berlaku selama periode 1–28 Februari 2026. Bea keluar ditetapkan sebesar 74 dolar AS per metrik ton, sedangkan pungutan ekspor sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu sekitar 91,85 dolar AS per MT.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto Nomor 68 Tahun 2025 untuk bea keluar, serta Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 untuk pungutan ekspor. 

Pungutan ekspor ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan ekspor minyak sawit agar tidak mengganggu pasokan dalam negeri serta sebagai sumber penerimaan negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen yang ingin mengekspor komoditas dengan harga yang menguntungkan dan kebutuhan dalam negeri agar tetap mendapatkan pasokan minyak sawit yang cukup dengan harga terjangkau. Upaya pengendalian ini juga bertujuan agar harga minyak sawit tidak terlalu fluktuatif dan menjaga stabilitas pasar.

Dampak Kenaikan Harga Minyak Sawit terhadap Industri dan Konsumen

Kenaikan harga minyak sawit tentu berdampak signifikan pada berbagai lapisan, mulai dari pelaku industri hingga konsumen akhir. Di sektor industri pengolahan, harga bahan baku yang meningkat menyebabkan biaya produksi menjadi lebih tinggi. 

Hal ini dapat mempengaruhi harga jual produk makanan, kosmetik, hingga bahan bakar nabati yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan utama.

Bagi konsumen, terutama masyarakat umum dan pelaku usaha kecil, kenaikan harga ini berpotensi meningkatkan biaya kebutuhan sehari-hari. Minyak goreng sebagai produk minyak sawit utama menjadi salah satu komoditas yang langsung terpengaruh harganya. 

Oleh karena itu, kenaikan harga minyak sawit ini harus diantisipasi dengan kebijakan dan strategi yang tepat agar tidak memberatkan masyarakat.

Di sisi lain, bagi para produsen dan eksportir, kenaikan harga ini memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan dan laba. Namun, mereka juga harus memperhatikan keseimbangan antara ekspor dan pasokan dalam negeri agar tidak menimbulkan kelangkaan yang bisa berujung pada gejolak sosial.

Prospek Pasar Minyak Sawit dan Tantangan yang Dihadapi

Melihat tren kenaikan harga yang dipicu oleh faktor musiman dan ketidakseimbangan pasokan, prospek pasar minyak sawit ke depan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu faktor risiko utama yang dapat mengganggu produksi minyak sawit.

 Selain itu, regulasi yang ketat baik di dalam negeri maupun negara tujuan ekspor juga menjadi perhatian pelaku pasar.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan eksportir sangat diperlukan. Pemerintah harus mampu mengatur kebijakan yang responsif dan fleksibel untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan, sementara pelaku industri harus meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas produk agar tetap kompetitif di pasar global.

Selain itu, diversifikasi produk turunan minyak sawit dan peningkatan nilai tambah juga menjadi strategi penting untuk menghadapi fluktuasi harga. Dengan inovasi dan pengembangan produk yang berkelanjutan, industri minyak sawit Indonesia dapat memperkuat posisinya di pasar internasional.

Secara keseluruhan, kenaikan harga minyak sawit pada awal Februari 2026 mencerminkan dinamika pasar yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan dampak negatif dapat diminimalisir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index