JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara dengan tarif berkisar 5 hingga 11 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi industri batu bara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal ini usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. Menurut Purbaya, ketentuan bea keluar batu bara saat ini telah memasuki tahap proses pengundangan dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.
Tahap Pengundangan Regulasi
“Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada berapa level,” kata Purbaya. Ia menekankan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Menkeu menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan bea keluar secara surut untuk Januari 2026, sehingga negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
Kebijakan Berlaku Surut
"Kalau saya sih, maunya (berlaku surut). Tapi nanti kita lihat, bagaimana peraturan-peraturannya, kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih, berlaku surut aja Januari bayar, kan bisa dihitung," ujar Purbaya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menyeimbangkan fiskal akibat besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri batu bara.
Tidak Ada Negosiasi dengan Pelaku Usaha
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan negosiasi tarif dengan pengusaha. Menurutnya, kebijakan ini lebih menekankan pada kepentingan negara dan masyarakat dibanding kepentingan sektor swasta.
"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha. Dia kan udah ambil PPN saya Rp25 triliun, saya sudah rugi," tambah Menkeu. Pernyataan ini menekankan bahwa instrumen bea keluar merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Restitusi PPN dan Tekanan Fiskal
Besarnya restitusi PPN kepada industri batu bara, sekitar Rp25 triliun per tahun, selama ini dianggap menekan kapasitas fiskal negara. Tanpa regulasi bea keluar, penerimaan fiskal dari sektor batu bara bisa tercatat menurun, bahkan berpotensi negatif setelah memperhitungkan kewajiban pajak lainnya.
Penerapan BK diharapkan dapat mengimbangi restitusi PPN sekaligus memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung program pembangunan nasional.
Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi
Selain tujuan fiskal, bea keluar batu bara juga menjadi instrumen untuk mendorong hilirisasi industri, termasuk pengolahan batu bara menjadi produk bernilai tambah. Pemerintah berharap mekanisme hilirisasi ini dapat mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi lokal.
Purbaya menegaskan, saat ini mekanisme hilirisasi dan dekarbonisasi sedang difinalisasi bersama kementerian terkait, sehingga kebijakan bea keluar akan selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Optimalisasi Penerimaan Negara dari SDA
Menkeu menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien. Bea keluar di sektor batu bara diharapkan memberikan manfaat fiskal yang lebih besar sekaligus mendorong industri untuk bertransformasi menuju praktik yang lebih ramah lingkungan.
Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor SDA tidak hanya meningkat, tetapi juga selaras dengan agenda hilirisasi, dekarbonisasi, dan penguatan ekonomi nasional.
Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Fiskal
Kebijakan bea keluar batu bara muncul sebagai solusi menghadapi tekanan fiskal akibat besarnya restitusi PPN. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri batu bara memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar soal tarif, tetapi bagian dari pengelolaan fiskal dan sumber daya alam yang lebih strategis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh negara dan masyarakat luas.