Petani

LaNyalla Dorong Revisi UU Perkuat Perlindungan Petani

LaNyalla Dorong Revisi UU Perkuat Perlindungan Petani
LaNyalla Dorong Revisi UU Perkuat Perlindungan Petani

JAKARTA - Isu perlindungan dan pemberdayaan petani kembali menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Di tengah tantangan sektor pertanian yang kian kompleks, mulai dari persoalan akses pembiayaan hingga kepastian hukum, perbaikan regulasi dinilai menjadi langkah strategis. Hal inilah yang mendorong Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat dasar revisi kebijakan.

Melalui kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, LaNyalla bersama Komite II DPD RI melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah ini ditempuh untuk memastikan regulasi yang ada mampu menjawab kebutuhan nyata petani di lapangan.

Revisi UU Dinilai Mendesak

LaNyalla menegaskan bahwa penyusunan DIM merupakan bagian penting dari upaya DPD RI dalam mendorong peningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani. Menurutnya, regulasi yang kuat dan berpihak akan menjadi fondasi bagi kesejahteraan petani sekaligus ketahanan pangan nasional.

"Langkah ini penting agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Ia menilai bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 perlu dievaluasi dan disempurnakan agar lebih adaptif terhadap dinamika sektor pertanian saat ini. Tantangan petani tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga mencakup akses lahan, permodalan, perlindungan harga, hingga keberlanjutan usaha tani.

Kunjungan Kerja Komite II di Jawa Timur

Kunjungan kerja Komite II DPD RI tersebut dipimpin oleh Ketua Komite II Badikenita Br. Sitepu dan diterima secara resmi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Binaloka Adhikara, Surabaya.

Selain Ketua Komite II, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte. Sejumlah anggota Komite II DPD RI turut hadir, di antaranya Yulianus Henock Sumual, Matias Heluka, Abdul Hamid, Syarif Melvin, dan Abdullah Manaray.

Turut hadir pula anggota lainnya seperti Sularso, Darmansyah Husein, Febriyanthi Hongkiriwang, Hilmy Muhammad, Nono Sampono, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Andiara Aprilia Hikmat, serta Habib Hamid Abdullah. Kehadiran para anggota ini menunjukkan keseriusan Komite II dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Libatkan Kementerian dan Organisasi Petani

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari sejumlah kementerian strategis juga hadir, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian. Selain itu, Serikat Petani Indonesia turut dilibatkan sebagai representasi langsung dari kalangan petani.

Pelibatan berbagai pihak ini dinilai penting untuk memastikan bahwa DIM yang disusun benar-benar mencerminkan persoalan lintas sektor yang dihadapi petani. Mulai dari persoalan agraria, lingkungan, hingga kebijakan pertanian secara teknis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan revisi undang-undang.

Penguatan Hak dan Akses Petani

LaNyalla menekankan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk memperkuat hak-hak petani. Salah satu fokus utama adalah peningkatan akses pembiayaan yang selama ini masih menjadi kendala, terutama bagi petani kecil dan petani tradisional.

Selain itu, revisi juga diarahkan untuk memperluas program pemberdayaan petani di seluruh Indonesia. Program tersebut diharapkan tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi mampu mendorong kemandirian petani dalam jangka panjang.

Menurut LaNyalla, regulasi yang kuat harus mampu memberikan kepastian usaha bagi petani, termasuk perlindungan dari praktik perdagangan yang merugikan, fluktuasi harga yang ekstrem, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

DIM Jadi Fondasi Kebijakan Pertanian

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, kata LaNyalla, diharapkan menjadi dasar penguatan regulasi sehingga kebijakan terkait pertanian dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani. DIM akan merangkum berbagai persoalan yang muncul di daerah, sekaligus menjadi bahan utama dalam pembahasan revisi undang-undang di tingkat nasional.

Dengan pendekatan ini, DPD RI berharap revisi undang-undang tidak bersifat normatif semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan petani sebagai pelaku utama sektor pertanian.

Komitmen DPD RI untuk Petani

Kunjungan kerja ke Jawa Timur ini menegaskan komitmen DPD RI, khususnya Komite II, dalam memperjuangkan kepentingan petani. LaNyalla menilai bahwa petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pertanian, bukan sekadar objek kebijakan.

Melalui penguatan perlindungan hukum, akses pembiayaan, serta program pemberdayaan yang berkelanjutan, sektor pertanian diharapkan mampu tumbuh lebih kuat dan berdaya saing. Pada akhirnya, kebijakan yang berpihak pada petani diyakini akan berdampak langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index