JAKARTA - Kebijakan pemberian margin tujuh persen kepada Perum Badan Urusan Logistik kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai keuntungan korporasi, melainkan bagian dari skema kompensasi atas penugasan negara di sektor pangan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi sekaligus menjelaskan peran strategis Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto menyampaikan bahwa margin tersebut diperlukan agar pelaksanaan penugasan pemerintah dapat berjalan dengan tata kelola yang sehat dan akuntabel. Menurutnya, tanpa kompensasi yang memadai, penugasan strategis negara justru berpotensi mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.
Margin sebagai Penopang Penugasan Strategis Negara
Hendra menjelaskan, margin tujuh persen berfungsi menutup berbagai biaya dan risiko yang timbul dari penugasan pemerintah. Skema tersebut berbeda secara prinsip dengan laba usaha yang diperoleh dari aktivitas bisnis murni. Dalam konteks penugasan negara, Bulog tidak beroperasi sebagai entitas komersial biasa, melainkan sebagai instrumen negara untuk menjaga stabilitas pangan.
Penugasan tersebut mencakup pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah serta stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat nasional. Tanpa adanya margin yang ditetapkan secara wajar, keberlanjutan tugas-tugas tersebut berisiko terganggu, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga dan tantangan distribusi pangan.
Landasan Hukum Penugasan dan Kompensasi Bulog
Penugasan pemerintah kepada Perum Bulog memiliki dasar hukum yang kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang timbul akibat penugasan negara. Ketentuan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang mengatur pemberian kompensasi dan margin wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran gabah dan beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juga menegaskan bahwa BUMN dapat menerima penugasan khusus untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum. Dalam pelaksanaannya, pemerintah diwajibkan memberikan kompensasi atas biaya dan risiko demi menjaga kesehatan keuangan BUMN.
Peran Badan Pangan Nasional dalam Skema Penugasan
Pemerintah juga membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki kewenangan memberikan penugasan di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog. Badan Pangan Nasional turut menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sendiri dijalankan Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Regulasi ini kembali menegaskan bahwa pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Kesepakatan mengenai margin penugasan tujuh persen diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin selanjutnya ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Dukungan Investasi dan Keberlanjutan Peran Bulog
Hendra menyebutkan bahwa kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara di sektor pangan. Margin tersebut tidak hanya digunakan untuk menutup biaya operasional, tetapi juga mendukung investasi perusahaan.
Fokus investasi Bulog mencakup peremajaan serta modernisasi infrastruktur pascapanen, yang dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan nasional. Dengan dukungan investasi tersebut, Bulog diharapkan mampu menjalankan penugasan pemerintah secara optimal di tengah dinamika kebutuhan pangan nasional.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penugasan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. Tata kelola perusahaan tetap dijaga agar sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan peran Bulog sebagai BUMN pangan strategis.