Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Siapkan Pertemuan Bahas Cukai Rokok 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Pertemuan Bahas Cukai Rokok 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Pertemuan Bahas Cukai Rokok 2026

JAKARTA - Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2026 menjadi perhatian utama pemerintah, seiring upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok domestik.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan segera membuka dialog dengan asosiasi industri rokok untuk merumuskan arah kebijakan cukai tahun depan.

Langkah ini dilakukan agar keputusan terkait cukai tidak “mematikan” industri rokok dalam negeri, sambil tetap mempertahankan kontribusi penerimaan negara dari sektor ini. “Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. 

Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang meng-supply kita,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR, Jakarta.

Pertemuan dengan asosiasi industri rokok dijadwalkan berlangsung mulai hari berikutnya, dengan tujuan mencari formula yang seimbang antara kepentingan fiskal dan kelangsungan industri lokal. Hal ini menjadi bagian dari persiapan RAPBN 2026, di mana target penerimaan bea dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun.

Selain mempertimbangkan kenaikan tarif cukai, Purbaya memberikan sinyal bahwa strategi lain seperti penindakan rokok ilegal akan menjadi fokus pemerintah. Beberapa platform e-commerce telah diminta menghentikan penjualan rokok ilegal, sementara pemeriksaan lebih ketat terhadap toko kelontong dan jalur impor yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal juga akan diperkuat.

Meski demikian, Menkeu mengakui bahwa keputusan final mengenai tarif cukai tahun depan masih belum ditetapkan. “Kami masih kaji semua opsi agar kebijakan yang diambil efektif sekaligus adil bagi semua pihak,” katanya.

Perspektif DPR: Perluasan Layer Tarif

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan bahwa kajian ulang kebijakan cukai rokok memang diperlukan. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan struktur tarif atau layer yang selama ini dinilai terlalu sempit. “Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” tuturnya.

Said menjelaskan bahwa memperluas layer akan membantu pabrikan menengah dan kecil bertahan, sementara perusahaan besar tetap dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. “Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau dipersempit yang di bawah susah geraknya,” tambahnya.

Lebih jauh, Said menekankan bahwa kebijakan cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kajian mendalam tetap menjadi prioritas agar setiap keputusan fiskal memiliki efek yang seimbang antara ekonomi, kesehatan, dan keberlangsungan industri lokal.

Tantangan Industri Rokok

Industri rokok di Indonesia menghadapi tekanan dari beberapa sisi, termasuk peraturan kesehatan dan persaingan dari produk ilegal. Dengan langkah pemerintah yang menekankan penertiban rokok ilegal, diharapkan pasar menjadi lebih terkendali dan memberikan peluang bagi pabrikan resmi untuk bertahan dan berkembang.

Menurut Purbaya, upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga industri domestik tetap hidup, sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tidak terganggu. “Kami ingin membuat industri rokok lokal tetap kompetitif, sambil menegakkan peraturan yang melindungi pendapatan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Sinergi Pemerintah dan Industri

Dialog yang direncanakan antara Menkeu dengan asosiasi rokok menjadi langkah strategis untuk menciptakan kebijakan yang inklusif. Pemerintah diharapkan mampu menyerap masukan dari pelaku industri dan menyesuaikan kebijakan cukai agar dampaknya adil dan tidak menimbulkan guncangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal dan pengawasan jalur distribusi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem fiskal sekaligus melindungi konsumen. Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan pengawasan yang lebih ketat, industri rokok diharapkan tetap produktif, transparan, dan berkelanjutan.

Rencana pertemuan Menkeu Purbaya dengan asosiasi industri rokok menegaskan komitmen pemerintah untuk merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau 2026 yang seimbang. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penerimaan negara, tetapi juga keberlangsungan industri domestik dan kesehatan masyarakat. 

Perluasan layer tarif, penindakan rokok ilegal, serta dialog terbuka dengan asosiasi industri menjadi strategi kunci agar kebijakan cukai mendukung ekonomi, industri, dan regulasi kesehatan secara simultan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index