JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan warganya melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Program ini tidak hanya hadir sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai wujud nyata bahwa pendidikan adalah hak setiap anak Jakarta, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.
Mulai 10 September 2025, penyaluran dana KJP Plus Tahap II dilakukan secara bertahap. Total penerima kali ini mencapai 707.513 peserta didik, sedikit berkurang dibanding periode Juni 2025 yang berjumlah 707.622 peserta. Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menegaskan bahwa angka penerima diperoleh setelah proses verifikasi kelayakan yang ketat.
“Verifikasi ini mencakup antara lain validitas data kependudukan DKI, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak,” jelas Taga.
Selain verifikasi data, terdapat pula sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi keluarga calon penerima. Misalnya, anggota keluarga tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta tidak ada yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025
Bantuan KJP Plus diberikan dengan jumlah berbeda sesuai jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rincian lengkapnya:
SD/MI/SDLB
Dana pribadi: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000/bulan
SMP/MTs/SMPLB
Dana pribadi: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
SMA/MA/SMALB
Dana pribadi: Rp420.000–Rp450.000/bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000–Rp290.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Dana pribadi: Rp300.000/bulan
Dari total dana tersebut, hanya Rp100.000 per bulan yang bisa dicairkan secara tunai oleh peserta. Sementara itu, sisa dana digunakan secara non-tunai untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Kriteria Utama Penerima
Program KJP Plus Tahap II 2025 memiliki sejumlah kriteria penerima agar penyalurannya tepat sasaran. Beberapa persyaratan utama antara lain:
Anak berusia 6–21 tahun.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
Memenuhi syarat khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan kriteria ini, pemerintah berharap program benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana.
Cara Mengecek Status Penerima
Peserta didik atau orang tua dapat memantau status pencairan KJP Plus Tahap II 2025 melalui langkah-langkah berikut:
Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id
Masukkan NIK peserta didik.
Pilih tahun penerimaan (2025).
Pilih tahap pencairan (tahap II).
Klik tombol “Cek”.
Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap II.
Langkah ini mempermudah peserta didik untuk memantau proses pencairan tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor Dinas Pendidikan.
Prosedur Pencairan Dana
Bagi penerima baru, prosedur pencairan dana KJP Plus Tahap II 2025 dilakukan melalui Bank DKI. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Bank membuka rekening baru beserta buku tabungan dan kartu ATM untuk penerima.
Pihak bank memanggil penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
Setelah kartu diterima, dana KJP Plus otomatis dialihkan ke rekening penerima.
Dengan sistem ini, transparansi lebih terjaga karena setiap penerima memiliki akses langsung ke rekeningnya sendiri.
Klarifikasi Disdik DKI: Demonstrasi dan Hak Pendidikan
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait kemungkinan penghentian KJP Plus maupun KJMU bagi siswa yang ikut aksi demonstrasi di Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa hak pendidikan siswa tetap dijamin, meskipun mereka ikut serta dalam aksi penyampaian pendapat.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi, termasuk siswa. Tugas kami adalah untuk membekali dan mendampingi mereka agar bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang teratur dan bertanggung jawab,” tegas Nahdiana.
Namun, ia menambahkan bahwa jika terbukti ada tindakan kriminal seperti perusakan atau aksi anarkis, maka penerima bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan. Semua keputusan akan menunggu proses hukum yang sah.
Nahdiana juga menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam mendampingi siswa agar menyampaikan pendapat dengan cara konstruktif. “Kami mengajak semua pihak untuk membimbing dan mendukung anak-anak kita agar mereka dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang positif,” ujarnya.
KJP Plus Tahap II Tahun 2025 kembali hadir sebagai salah satu program andalan Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan masyarakat. Dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 700 ribu peserta didik, program ini diharapkan terus membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi.
Transparansi pencairan dana, kriteria yang jelas, serta pengawasan ketat menjadi langkah penting agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menunjukkan bahwa investasi terbesar bagi masa depan Jakarta adalah melalui pendidikan generasi mudanya.