Biaya Terbaru dan Syarat BPJS dalam Pembuatan SIM C

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:48:54 WIB
Biaya Terbaru dan Syarat BPJS dalam Pembuatan SIM C

JAKARTA - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin diperketat dengan hadirnya regulasi baru yang mengaitkan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif. Kebijakan ini sebelumnya telah diuji coba di sejumlah daerah dan berpotensi menjadi standar nasional di masa depan. Khususnya bagi pemohon SIM C, yang selama ini menjadi salah satu golongan SIM terpopuler di kalangan pengguna kendaraan roda dua, aturan ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah penyertaan BPJS Kesehatan berpengaruh terhadap biaya pembuatan SIM C?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan memang menjadi bagian dari persyaratan penerbitan SIM. Aturan ini diperkuat lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang menegaskan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Namun, meskipun demikian, pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan evaluasi.

Sebelumnya, sejak 1 Juli hingga 30 September 2024, uji coba aturan ini sudah dilakukan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Uji coba tersebut bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat dan kesiapan aparat kepolisian dalam menerapkan regulasi baru tersebut secara efektif dan efisien. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan aturan ini secara permanen.

Bagi pemohon SIM C, meskipun syarat melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sudah diterapkan secara uji coba, sejauh ini belum ada perubahan tarif yang berlaku untuk biaya penerbitan SIM. Tarif pembuatan SIM C tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI. Biaya pembuatan SIM C masih dipatok sebesar Rp100 ribu, sama seperti sebelumnya.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan golongan:

SIM A: Rp120 ribu

SIM B1: Rp120 ribu

SIM B2: Rp120 ribu

SIM C: Rp100 ribu

SIM C1: Rp100 ribu

SIM C2: Rp100 ribu

SIM D: Rp50 ribu

SIM D1: Rp50 ribu

SIM Internasional: Rp250 ribu

Selain biaya penerbitan, pemohon juga harus menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Untuk SIM C, biaya perpanjangan yang berlaku adalah Rp75 ribu. Sementara itu, perpanjangan untuk golongan lain seperti SIM A dan SIM B dipatok sebesar Rp80 ribu. Biaya perpanjangan SIM D lebih rendah, yakni Rp30 ribu.

Selain biaya utama tersebut, terdapat biaya tambahan yang wajib diperhitungkan saat melakukan perpanjangan SIM. Di antaranya adalah biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, cek kesehatan yang biayanya berkisar Rp25 ribu (tergantung lokasi Satpas SIM), serta biaya psikotest yang dapat bervariasi antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu sesuai kebijakan Satpas setempat. Selain itu, pemohon dapat memilih asuransi opsional dengan biaya sekitar Rp30 ribu untuk perlindungan tambahan selama masa berlaku SIM.

Meski aturan yang mengharuskan pemohon melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam tahap sosialisasi, para calon pemegang SIM diimbau untuk tetap memastikan keaktifan status BPJS mereka. Hal ini penting untuk menghindari kendala administratif yang mungkin terjadi di masa mendatang ketika aturan tersebut resmi diterapkan secara nasional. Dengan demikian, proses pembuatan atau perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Perlu dipahami bahwa keberadaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM merupakan upaya pemerintah dan kepolisian untuk mendorong masyarakat agar sadar dan aktif dalam menggunakan layanan kesehatan nasional. Hal ini tidak hanya melindungi pengemudi dari risiko kesehatan di jalan raya, tetapi juga membantu memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia secara keseluruhan.

Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya penambahan biaya khusus terkait penyertaan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM C maupun SIM golongan lain. Oleh karena itu, masyarakat masih dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM dengan tarif standar sesuai Peraturan Pemerintah.

Langkah pengintegrasian BPJS dalam prosedur penerbitan SIM juga membutuhkan waktu dan edukasi yang memadai agar seluruh pihak, termasuk petugas Satpas dan masyarakat, dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Oleh sebab itu, sosialisasi yang terus dilakukan menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.

Bagi yang hendak mengurus SIM C, selain mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi seperti KTP, surat kesehatan, dan bukti lulus ujian, kini harus juga memastikan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif. Hal ini harus menjadi perhatian khusus terutama bagi masyarakat yang belum pernah mendaftar BPJS atau mengalami masa tenggang keanggotaan.

Penting bagi pemohon untuk rutin mengecek status keaktifan BPJS melalui aplikasi resmi atau kantor BPJS terdekat guna memastikan tidak ada kendala administratif ketika mengurus SIM. Menjaga keaktifan BPJS Kesehatan tidak hanya bermanfaat untuk proses pembuatan SIM, tetapi juga memberikan perlindungan kesehatan yang luas bagi diri sendiri dan keluarga.

Dengan aturan baru yang semakin menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti program jaminan kesehatan nasional semakin meningkat. Ini merupakan langkah sinergis antara sektor transportasi dan kesehatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan tertib dalam berlalu lintas.

Kesimpulannya, meskipun penyertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat administratif dalam pembuatan SIM, biaya pembuatan SIM C tetap tidak berubah dari tarif yang sudah ditetapkan, yaitu Rp100 ribu. Pemohon diimbau untuk selalu memantau perkembangan aturan resmi dari kepolisian agar tidak terjadi kendala saat pengajuan SIM di masa mendatang.

Keberadaan aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan publik serta memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan pemahaman dan kesiapan yang baik dari masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pengendara di tanah air.

Terkini

13 Rekomendasi Aplikasi Online Shop Terbaik 2025

Selasa, 16 September 2025 | 21:32:52 WIB

10 Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2025

Selasa, 16 September 2025 | 21:32:50 WIB

15 Makanan Sehat untuk Diet dan Bikin Cepat Kurus

Selasa, 16 September 2025 | 21:32:50 WIB

10 Tempat Main Padel Jakarta, Lokasi, dan Harga Sewanya

Selasa, 16 September 2025 | 21:32:49 WIB