JAKARTA - Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan atau penutupan izin usaha hingga September 2026 telah menyentuh 13 bank. Kendati demikian, para nasabah dari lembaga keuangan tersebut tetap mempunyai kesempatan untuk memperoleh kembali dana simpanannya melalui program jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
LPS mematok target proses pembayaran simpanan nasabah yang tercover skema penjaminan dapat direalisasikan dalam tempo lima hari terhitung sejak tahap likuidasi resmi berjalan. Batas maksimal nilai dana yang dijamin berada di angka Rp2 miliar untuk tiap nasabah pada satu bank.
Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengutarakan bahwa pencairan dana diproses pasca-LPS mengambil alih operasional bank sekaligus membentuk tim likuidasi. Dana yang disalurkan kembali mencakup akumulasi pokok simpanan beserta bunganya yang memenuhi kualifikasi aturan.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kami kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.
Langkah pencabutan izin operasional oleh otoritas tidak lantas membumihanguskan saldo rekening milik nasabah. Dana yang terbukti memenuhi seluruh syarat penjaminan bakal dicairkan oleh LPS pasca-proses likuidasi resmi bergulir. Berikut adalah tahapan mekanismenya:
LPS Ambil Alih Bank dan Bentuk Tim Likuidasi
Langkah awal pengembalian simpanan dimulai saat LPS mengambil alih kewenangan pengelolaan bank yang telah resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Selanjutnya, LPS mengesahkan pembentukan tim likuidasi untuk memproses pencairan saldo nasabah yang memenuhi standar penjaminan. Anggito mengindikasikan bahwa alur pembayaran ini bisa dituntaskan lebih cepat lantaran LPS telah memegang basis data para nasabah dari bank bersangkutan.
Dana Maksimal Rp2 Miliar Dibayar LPS
LPS memberikan garansi perlindungan saldo maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Nilai yang dikembalikan mencakup saldo utama berikut bunga simpanan yang sesuai dengan kriteria kelayakan.
LPS menargetkan pembayaran dana dalam skema penjaminan tersebut dilakukan dalam waktu lima hari sejak proses likuidasi dimulai.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kami kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito.
Simpanan di Atas Rp2 Miliar Masuk Proses Likuidasi
Aturan terpisah diberlakukan terhadap simpanan nasabah yang nominalnya melampaui ambang batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Dana yang melebihi batas tersebut tidak serta-merta dicairkan langsung oleh LPS dalam kurun lima hari.
Anggito menerangkan bahwa pengembalian saldo di luar cakupan jaminan sangat bergantung pada hasil pemulihan (recovery rate) aset milik bank yang dilikuidasi.
Sumber dana pengembalian tersebut di antaranya dihimpun dari hasil pelelangan/penjualan aset serta penagihan piutang pinjaman yang dimiliki bank. Lewat skema ini, pemilik dana wajib menunggu tuntasnya alur likuidasi untuk mengetahui nominal pasti saldo di luar jaminan yang sanggup dibayarkan.
LPS Verifikasi Data Nasabah
Tahap pembayaran simpanan yang terdaftar pada skema penjaminan dapat dieksekusi secara cepat karena LPS telah mengantongi riwayat data nasabah, sehingga tim dapat langsung bekerja begitu pengambilalihan dan pembentukan tim likuidasi selesai.
Walau begitu, LPS masih menemui kendala terkait pembaruan data pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang belum sepenuhnya terintegrasi secara real time. Situasi ini memicu LPS untuk merancang pembaruan core system guna memantau dinamika data perbankan secara lebih aktual.
“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelas Anggito.
Menurut hematnya, infrastruktur sistem baru ini bakal membantu LPS memantau pergeseran data perbankan secara sigap, sehingga tindakan resolusi ditopang oleh basis data yang presisi. Pengoperasian core system ini ditargetkan mulai berjalan pada 2028, sejalan dengan agenda konsolidasi BPR yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rentang 2027–2028.
Daftar 13 Bank Bangkrut
Sebagai catatan informasi, OJK tercatat telah mencabut izin operasional dari 13 bank sepanjang tahun 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas otoritas dalam menata serta memperkokoh ketahanan industri perbankan nasional guna memelihara kepercayaan masyarakat.
Usai izin usaha dicabut oleh OJK, LPS langsung memegang peranan untuk menjalankan fungsi jaminan dan mekanisme likuidasi berlandaskan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar BPR/bank yang ditutup atau bangkrut hingga September 2026:
BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
BPR Ceper Permata Artha
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Mataram Mitra Manunggal
BPR Syariah Hasanah Mandiri
BPR Citra Bersada Abadi