Pemerintah Kaji Regulasi Sound Horeg Terkait Batas Desibel Suara

Selasa, 15 September 2026 | 17:29:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah merintis pengkajian mendalam perihal penyusunan regulasi hukum yang berkaitan dengan tata cara penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg, dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi terkait, di antaranya unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Dia menjelaskan bahwa pihak pemerintah ke depannya bakal mengkaji secara cermat batas ambang ukuran tingkat kebisingan atau satuan desibel suara yang diperbolehkan untuk penggunaan perangkat pengeras suara di tengah publik.

"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kami larang," ujar Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tito menuturkan bahwa langkah kebijakan pelarangan tersebut nantinya bisa direalisasikan melalui produk payung hukum Undang-Undang maupun lewat instrumen peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dirinya juga membuka lebar opsi kemungkinan menerbitkan aturan diskresi setingkat peraturan menteri seandainya sampai saat ini belum didapati adanya regulasi khusus yang secara spesifik mengatur persoalan pelik tersebut.

"Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," katanya.

Wacana urgensi regulasi ihwal pelarangan aktivitas sound horeg ini sebelumnya sempat disuarakan secara lantang oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eka Widodo. Dirinya mendesak agar pihak pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan instruksi larangan secara nasional menyusul insiden jatuhnya korban jiwa sebanyak tiga orang warga di Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia akibat paparan aktivitas getaran suara berdaya tinggi tersebut.

"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (4/9).

Legislator yang membidangi urusan ruang lingkup otonomi daerah tersebut berpandangan bahwa Kemendagri memegang peranan krusial untuk segera menerbitkan aturan pelarangan aktivitas sound horeg yang berlaku secara nasional, agar jajaran pemerintahan daerah di seluruh tanah air mempunyai pedoman acuan yang seragam dalam mengawal stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan warga masyarakatnya.

Ia menilai bahwa langkah kebijakan tegas tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap pemerintah yang antipati terhadap ragam ekspresi kegiatan hiburan rakyat. Akan tetapi, setiap bentuk variasi hiburan sudah sepatutnya diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi rasa hormat terhadap hak asasi orang lain serta dipastikan tidak memicu timbulnya unsur gangguan, kerugian materiel, maupun ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," katanya.

Terkini

Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara Digagalkan Bea Cukai

Selasa, 15 September 2026 | 20:00:01 WIB

Revisi UU KADIN: Solusi Tantangan Industri Era AI

Selasa, 15 September 2026 | 19:57:01 WIB

6.000 Hektare Tambak Pantura Jawa Siap Direvitalisasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:48:32 WIB

Anggaran 1.269 KNMP 2026 Capai Rp10 Triliun, Ini Rincian KKP

Selasa, 15 September 2026 | 19:44:01 WIB