ORI Tekankan Pengawasan Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

Selasa, 08 September 2026 | 18:09:31 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona [FOTO: NET].

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa langkah tindak lanjut dari hasil pengawasan harus memberi dampak konkret bagi mutu pelayanan yang dinikmati oleh publik.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengutarakan bahwa salah satu tantangan yang mesti menjadi fokus bersama yakni penguatan kedisiplinan para penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil pengawasan Ombudsman RI.

"Tindak lanjut tidak boleh berhenti pada komitmen formal atau jawaban administratif. Tindak lanjut harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam prosedur, perilaku pelayanan, dan hasil yang dirasakan masyarakat," ucap Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Rahmadi juga menekankan pentingnya penguatan integrasi data pengawasan. Menurut pandangannya, data aduan warga, hasil investigasi, penilaian, pengaduan internal instansi, hingga temuan pengawasan lain patut dikelola secara terhubung agar pemetaan masalah dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara akurat.

Di samping itu, penguatan perwakilan Ombudsman RI di tingkat daerah dipandang sebagai kebutuhan krusial mengingat bentangan wilayah Indonesia yang luas serta beragamnya dinamika serta kendala akses pelayanan publik di tiap wilayah.

"Kehadiran pengawasan yang dekat dengan masyarakat merupakan faktor penting dalam memastikan setiap warga dapat memperoleh perlindungan yang setara," katanya.

Ia menguraikan tantangan lain dalam hal pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik, yakni perlunya mempererat sinergi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparatur pengawasan internal.

Menurutnya, pembenahan pelayanan publik tidak bisa dituntaskan oleh satu pihak saja, melainkan butuh kolaborasi, pembagian peran yang jelas, dan iktikad untuk menjadikan aduan masyarakat sebagai dasar perbaikan kebijakan.

Dalam konteks kolaborasi, Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri telah menjalin kerja sama dengan menetapkan Penilaian Maladministrasi sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja.

Indikator penilaian tersebut berkaitan dengan Indeks Reformasi Birokrasi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dipakai sebagai salah satu tolok ukur pemberian remunerasi.

Rahmadi turut memaparkan bahwa tantangan pelayanan publik masih terlihat dari belum cepat dan terukurnya layanan yang diterima sebagian warga.

Pada banyak situasi, sambungnya, warga melapor lantaran mekanisme internal instansi belum sanggup memberikan solusi yang memadai atau belum memberi kepastian mengenai tindakan lanjutan yang dibutuhkan.

Kembali ditegaskan bahwa indikator keberhasilan Ombudsman RI tak sekadar diukur dari banyaknya laporan yang masuk atau berapa banyak berkas yang ditutup.

"Ukuran yang lebih penting adalah memulihkan hak masyarakat dan mencegah persoalan yang sama agar tidak terus berulang," ujarnya.

Sampai Agustus 2026, Ombudsman RI telah merampungkan 6.456 aduan masyarakat atau setara 82,5 persen dari target tahunan sejumlah 7.825 laporan.

Pencapaian penyelesaian aduan ini ditempuh melalui tahap penerimaan serta verifikasi, pemeriksaan, resolusi, hingga pengawasan.

Ia menilai capaian itu perlu diiringi penguatan dampak dari hasil pengawasan. Output pengawasan ORI berupa Saran Perbaikan, Tindakan Korektif, dan Rekomendasi menjadi bahan masukan untuk pemerintah demi membenahi tata kelola pemerintahan.

Pengawasan Ombudsman, lanjutnya, harus semakin membawa dampak, tidak cuma responsif terhadap aduan, tetapi juga makin tangguh dalam menekan potensi maladministrasi.

"Bukan hanya menyelesaikan kasus per kasus, melainkan juga membangun perbaikan sistem dan bukan hanya mengoreksi pelayanan hari ini, melainkan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat pada masa depan," tutur Rahmadi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Komisi II mendorong Ombudsman RI bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memacu capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemda.

"Hasil penilaian IKK agar dijadikan salah satu dasar evaluasi kinerja serta pemberian reward and punishment bagi instansi pemerintah maupun SDM yang melaksanakan kebijakan," kata Rifqinizamy.

Ia juga menginstruksikan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, dan LAN untuk merumuskan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara terpadu sebagai pedoman bersama dalam mengukur kinerja instansi pemerintah dengan menyatukan instrumen penilaian yang ada.

Terkini