Erupsi Krakatau, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah Umrah

Senin, 07 September 2026 | 01:10:32 WIB
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj meminta penyelenggara perjalanan umrah menjamin pelayanan jemaah yang terdampak gangguan penerbangan akibat abu vulkanik dari erupsi Anak Krakatau, baik di Bandara Soekarno-Hatta, yang tertahan di Arab Saudi, maupun di negara transit.

Menurut Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, pihaknya menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera melakukan mitigasi dan memastikan jemaah tetap memperoleh akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, serta kebutuhan dasar sampai perjalanan dapat dilanjutkan. 

Instruksi tersebut juga disampaikan kepada asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agar membantu menjangkau penyelenggara perjalanan yang menangani jemaah terdampak. 

Puji menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas dalam menentukan keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal, maupun perubahan rute penerbangan jemaah.

“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujar Puji pada Senin (7/9/2026).

Gangguan penerbangan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak 6 September 2026 berpotensi berdampak terhadap jemaah dalam beberapa tahapan perjalanan. 

Selain keberangkatan dari Indonesia, Kemenhaj juga menyebut jemaah yang masih dalam perjalanan pulang dan mereka yang tertahan di titik transit berpotensi terdampak pembatasan penerbangan. Kemenhaj menegaskan penundaan penerbangan tidak boleh menyebabkan pelayanan kepada jemaah terputus.

“Jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegas Puji.

Menurut Kemenhaj, PPIU harus terus memastikan keberadaan jemaah lalu memberikan pendampingan dan pelayanan yang memadai sampai mereka bisa melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.

PPIU juga diminta aktif berkoordinasi dengan maskapai, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya. Koordinasi diperlukan untuk mendapatkan kepastian jadwal penerbangan maupun alternatif perjalanan bagi jemaah yang terdampak. 

Di tingkat pemerintah, Kemenhaj berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan dan penanganan jemaah.

Kemenhaj juga meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Jadwal perjalanan diminta disesuaikan atau ditunda hingga terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan seluruh layanan yang dibutuhkan jemaah.

“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.

Arahan tersebut membuat kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan menjadi dasar bagi PPIU sebelum memberangkatkan jemaah yang jadwal perjalanannya terdampak abu vulkanik. 

PPIU juga wajib menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarganya. Melalui kanal tersebut, jemaah dan keluarga diharapkan mendapatkan perkembangan mengenai status penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, serta langkah penanganan yang dilakukan penyelenggara.

Setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, maupun kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah juga diminta segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj. 

Kewajiban pelayanan tetap melekat selama perjalanan belum dapat dilanjutkan. PPIU karena itu diminta memastikan jemaah tidak kehilangan pendampingan akibat perubahan operasional penerbangan. 

Langkah mitigasi tersebut berlaku terhadap jemaah yang belum berangkat dari Indonesia, berada di perjalanan, tertahan di negara transit, maupun masih berada di Arab Saudi.

“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” ujar Puji.

Terkini

Cukai MBDK Tunggu Ekonomi Kuat, Kata Menkeu

Senin, 07 September 2026 | 03:09:31 WIB

Kemenhut: Kapasitas SDM Kunci Utama Pasar Karbon

Senin, 07 September 2026 | 02:37:31 WIB