JAKARTA — PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) bersiap untuk segera menyelenggarakan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk yang kedua kalinya guna mengupas tuntas rencana aksi korporasi terkait pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan atas aset kekayaan perseroan yang besaran nilainya melampaui porsi 50% dari total jumlah kekayaan bersih perusahaan.
Rencana strategis tersebut sejatinya menjadi mata acara agenda pertama dalam perhelatan RUPSLB MDLN yang bertempat di kawasan Jakarta Garden City, Jakarta Timur, pada hari Jumat (4/9/2026).
Kendati demikian, pelaksanaan agenda rapat tersebut belum berhasil memenuhi ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana diatur di dalam ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Jalannya forum RUPSLB tersebut dihadiri secara langsung oleh para pemegang saham, serta dilengkapi oleh kehadiran jajaran anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk.
“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen Modernland Realty Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Sebagai catatan, agenda perhelatan RUPSLB MDLN ini secara keseluruhan mencakup dua pokok materi utama.
Materi agenda pertama berkaitan dengan permohonan persetujuan atas rencana pengalihan, pemindahtanganan, serta pengiklanan atau penjaminan aset kekayaan perseroan yang mencakup porsi lebih dari 50% jumlah keseluruhan kekayaan bersih perseroan dalam lingkup satu transaksi tunggal maupun rangkaian transaksi terpadu, baik yang saling berkaitan satu sama lain ataupun tidak.
Sementara itu, materi agenda kedua menyoroti permohonan persetujuan atas revisi perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang secara khusus memuat ketentuan mengenai maksud, tujuan, serta ruang lingkup kegiatan usaha guna memenuhi persyaratan kepatuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Berkenaan dengan tidak tercapainya kuorum pada agenda pertama, penyelenggaraan RUPSLB untuk putaran kedua nantinya bakal diagendakan dalam rentang durasi waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB putaran pertama.
Agenda pembahasan pada rapat lanjutan tersebut tetap berfokus pada permintaan restu serta persetujuan dari para pemegang saham atas rencana aksi korporasi pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset kekayaan perseroan yang nilainya melebihi 50% jumlah total kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.
Seluruh tahapan pelaksanaan aksi korporasi tersebut dipastikan bakal ditempuh secara seksama dengan berpedoman penuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mutlak memerlukan legitimasi persetujuan dari para pemegang saham.
Di sisi lain, perhelatan agenda kedua RUPSLB yang berfokus pada pembahasan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dilaporkan telah sukses memenuhi seluruh ketentuan kuorum yang dipersyaratkan.
Para pemegang saham secara bulat memberikan persetujuan resmi atas perubahan pasal tersebut yang berkaitan erat dengan penyesuaian maksud, tujuan, serta lini kegiatan operasional usaha perseroan.
Di dalam jalannya persidangan rapat tersebut, para pemegang saham turut melimpahkan mandat berupa hak kuasa serta wewenang penuh kepada pihak Direksi Perseroan untuk mengeksekusi pelbagai langkah tindakan yang dipandang perlu dan mendesak sehubungan dengan pengimplementasian keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut.