LIPUTANFINANSIAL.COM — Status residen pajak seseorang tidak bisa disimpulkan sembarangan. Kewarganegaraan, gaji, atau durasi bekerja di luar negeri bukan satu-satunya penentu. Hal yang lebih penting adalah hubungan pribadi dan ekonomi seseorang dengan masing-masing negara.
Kapan Seseorang Masih Dianggap Residen Pajak Indonesia?
Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, seseorang masuk kategori subjek pajak dalam negeri jika bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap di Indonesia.
Perhitungan 183 hari itu tidak harus berturut-turut. Jadi, WNI yang bekerja di luar negeri tetap perlu menghitung total hari keberadaannya di Indonesia selama setahun penuh.
Tie-Breaker Rule saat Dua Negara Sama-sama Mengklaim
Masalah muncul jika negara tempat bekerja juga menganggap seseorang sebagai residen pajak. Kondisi ini disebut dual residence. Kalau Indonesia punya perjanjian P3B dengan negara tersebut, konflik diselesaikan melalui tie-breaker rule.
Pengujiannya dilakukan berurutan. Pertama, melihat di negara mana tersedia tempat tinggal tetap. Kedua, jika ada di dua negara, dilihat pusat kepentingan vital—misalnya lokasi pasangan dan anak, pekerjaan, dan sumber penghasilan.
Ketiga, jika belum jelas, ditentukan dari kebiasaan tinggal. Baru kemudian kewarganegaraan, dan terakhir lewat Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh pejabat berwenang kedua negara.
Keluarga di Indonesia Bukan Penentu Tunggal
Keberadaan pasangan dan anak di Indonesia memang menjadi bukti kuat hubungan pribadi dengan Tanah Air. Namun faktor itu tetap harus dibandingkan dengan tempat kerja dan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Contohnya, pekerja dengan kontrak lima tahun di Jepang yang tinggal di apartemen jangka panjang dan membayar pajak di sana. Istrinya memilih di Indonesia demi pendidikan anak. Dalam kasus ini, pusat kehidupan orang tersebut bisa dianggap sudah berpindah ke Jepang.
Berbeda jika penugasan ke luar negeri hanya beberapa bulan. Rumah, keluarga, dan pekerjaan utama tetap berada di Indonesia, sehingga status residen pajaknya tidak berubah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar tidak bermasalah di kemudian hari, pekerja Indonesia di luar negeri sebaiknya menyimpan kontrak kerja, izin tinggal, bukti pembayaran pajak, kontrak sewa rumah, dan riwayat perjalanan. Surat keterangan residensi pajak dari negara tempat bekerja juga bisa mendukung penerapan P3B, tetapi tidak otomatis menyelesaikan konflik status. Dokumen tersebut harus konsisten dengan fakta di lapangan.
Karena setiap perjanjian pajak punya rumusan berbeda, perjanjian antara Indonesia dan negara tujuan kerja perlu diperiksa secara khusus agar kewajiban pajak tidak salah alamat.