JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap 21 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan serta lahan yang tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa rekapitulasi data tersebut tercatat hingga hari Rabu, 2 September 2026, yang mencakup total 7 provinsi berbeda.
"Di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah 3 perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada 1 yang disegel. Lampung 1 dan Provinsi Riau 1," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).
Dia menuturkan bahwa jumlah data tersebut masih mungkin bertambah sejalan dengan proses investigasi mendalam yang dikerjakan oleh petugas di lapangan. Menurut pandangannya, insiden kebakaran tersebut timbul akibat unsur kesengajaan di tengah periode musim kemarau panjang atau fenomena El Nino.
Terlebih lagi, kondisi El Nino ini diprediksi bakal berlangsung dalam durasi yang panjang sampai awal tahun 2027, di mana titik puncak kekeringannya terjadi pada September 2026.
"Jadi sementara itu dulu dinyatakan. Nah selebihnya kami dengan ratusan perusahaan masih kami verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan gitu dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," katanya.
Seluruh badan usaha yang telah dikenakan tindakan penyegelan diwajibkan untuk menyampaikan klarifikasi guna menerangkan dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya, mereka menghadapi ancaman sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perusahaan.
"Tapi kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya apakah dia memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin gitu, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa terdapat sejumlah korporasi yang kedapatan berulang kali terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran serupa. Bahkan, sekitar 30% dari total korporasi yang sudah disegel merupakan entitas bisnis yang sebelumnya juga pernah tersangkut indikasi pelanggaran yang sama.
Berdasarkan keterangannya, jumlah keseluruhan korporasi yang menghadapi penyegelan ini masih berpeluang untuk terus bertambah. Saat ini, merujuk pada hasil pencocokan data satelit serta data profil perusahaan atau overlay, terdeteksi sebanyak 335 korporasi yang diindikasikan memiliki titik panas (hotspot).
Data temuan tersebut selanjutnya melalui tahap verifikasi lanjutan lewat kegiatan pengecekan fisik secara langsung di lokasi atau ground check guna memastikan situasi riil yang terjadi di lapangan.
"Ketika kami tanya kok bisa terjadi? Ya dia mengatakan apa ya? Ada api yang datang ke dialah dan sebagainya. Itu kira-kira begitu. 30 persen dari yang disegel ini berulang mereka kira-kira gitu," ungkapnya.