OJK: 5 Perusahaan Asuransi Pilih Spin-Off Unit Syariah, Ini Progresnya

Rabu, 02 September 2026 | 06:19:00 WIB

LIPUTANFINANSIAL.COM — Perusahaan asuransi di Indonesia tengah bergerak menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru OJK. Regulasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang berlaku sejak 11 Juli 2023 mengubah peta bisnis asuransi syariah, terutama dengan dihentikannya izin pembentukan unit usaha syariah (UUS) baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Konsekuensinya, perusahaan yang ingin melanjutkan bisnis syariah harus memisahkan unitnya menjadi entitas baru yang mandiri atau melakukan pengalihan portofolio.

Lima Perusahaan Mulai Pemisahan, Satu Tuntas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan progres terkini proses spin-off tersebut. Hingga Juli 2026, tercatat lima perusahaan asuransi telah mengambil jalur pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru.

"Dari lima perusahaan tersebut satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah," ujar Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, empat perusahaan lainnya sudah mengantongi izin usaha asuransi syariah baru. Namun, mereka masih dalam tahap penyelesaian proses pemisahan unit dari perusahaan induknya.

Jalur Alternatif: Sepuluh Perusahaan Pilih Alihkan Portofolio

Tidak semua perusahaan memilih memisahkan unit syariahnya. Sebagian lainnya memutuskan untuk keluar dari bisnis asuransi syariah dengan mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain. OJK mencatat ada sepuluh perusahaan yang menempuh jalur ini.

"Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio," jelas Ogi.

Tujuh perusahaan sisanya masih berproses dalam penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah mereka hingga saat ini.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Kebijakan ini adalah langkah OJK untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya pemisahan, perusahaan asuransi syariah diharapkan memiliki pengelolaan yang lebih mandiri, transparan, dan sehat secara keuangan. Perusahaan juga tidak lagi bergantung pada induk usaha dalam menjalankan operasionalnya.

Bagi nasabah, proses transisi ini perlu dipantau. Kejelasan status polis asuransi syariah yang dimiliki sangat penting selama masa peralihan, baik saat perusahaan melakukan spin-off maupun pengalihan portofolio ke perusahaan lain. OJK memastikan proses ini berjalan dengan pengawasan ketat demi melindungi kepentingan pemegang polis.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, industri asuransi syariah Indonesia diharapkan memasuki era baru yang lebih profesional dan kompetitif di pasar keuangan nasional.

Terkini