JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyarankan sekolah-sekolah yang terkena musibah di beberapa wilayah agar menyelenggarakan kegiatan belajar dengan berpedoman pada beragam aturan serta panduan pascabencana.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menyatakan instansinya sudah mengeluarkan aturan serta kebijakan yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan ketika terjadi musibah, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), sampai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program SPAB.
“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar dia di Jakarta, Senin.
- Baca Juga World Bank: 64,2% Warga RI Rentan Miskin
Hal terbaru tahun ini, instansi tersebut turut merilis Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran pada Sekolah Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan.
Berbagai aturan serta panduan itu, tutur dia, menyuguhkan pedoman bagi pemda dan pihak sekolah agar bisa menjamin keselamatan seluruh warga sekolah di samping mempertahankan keberlangsungan kegiatan belajar menyesuaikan situasi serta keperluan di lokasi.
Ia menuturkan seluruh aturan dan panduan tersebut pun bisa diperoleh oleh pemda serta pihak sekolah lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen serta bisa diakses melalui tautan bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.
Lewat kemudahan memperoleh informasi tersebut, instansi itu mengharapkan sekolah-sekolah mempunyai acuan yang pasti guna mempertahankan kelangsungan layanan pendidikan sebelum, ketika, dan sesudah bencana berlangsung.