Muktamar Ke-35 NU Kaji Skema Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:01:01 WIB
Pembahasan sidang komisi di Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) [FOTO: NET].

JAKARTA - Para muktamirin dalam perhelatan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melaksanakan pembahasan terkait integrasi antara zakat dan pajak dengan mengusung skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit.

Agenda pembahasan itu digelar melalui sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah bertempat di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Salah satu perumus dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, KH Ahmad Yazid Fattah, di Jombang pada hari Sabtu, menyampaikan bahwa di dalam sudut pandang hukum Islam sesungguhnya terdapat kewajiban finansial atas kepemilikan harta selain zakat, namun implementasinya terikat pada ketentuan khusus.

"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya.

Beliau menjelaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari langkah para muktamirin guna mengkaji persoalan kewajiban finansial masyarakat melalui kacamata fikih.

Diskusi ini merujuk pada hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang sebelumnya merekomendasikan pemerintah agar mengutamakan pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Di dalam forum tersebut, para muktamirin turut mendiskusikan strategi optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar pemasukan negara di luar sektor perpajakan.

Disamping sumber pemasukan negara, persidangan itu juga mengupas gagasan penyatuan zakat dan pajak yang bermuara pada penerapan skema tax credit.

Ide tersebut menelaah potensi sinkronisasi antara kewajiban religius membayar zakat dengan kewajiban administratif pajak demi merumuskan kerangka tata kelola fiskal negara yang adil.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pembayaran zakat yang dilakukan oleh wajib pajak lewat badan atau lembaga amil zakat resmi bentukan maupun sahkan pemerintah baru sebatas berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Penerapan skema tax credit yang dikaji dalam Muktamar NU kali ini memiliki perbedaan karena berfokus pada usulan agar zakat dapat diperhitungkan secara langsung sebagai komponen pengurang pajak yang terutang.

Rangkaian Muktamar Ke-35 NU sendiri menyelenggarakan beberapa agenda sidang komisi secara bersamaan, yang mencakup Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, komisi organisasi, program, hingga komisi rekomendasi.

Seluruh hasil rumusan dari masing-masing komisi tersebut nantinya akan dibawa ke dalam sidang pleno guna memperoleh pengesahan resmi.

Terkini