JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa kementeriannya mengambil peran sebagai penjembatan bagi para penyedia layanan internet (internet service provider / ISP) berbasis satelit guna mendampingi serta membina Yogi Gilang Arya dalam menghadirkan akses internet secara legal di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pencarian solusi atas jeratan hukum yang sedang dihadapi Yogi Gilang Arya lantaran tersandung tuntutan dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi.
"Kami sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menjelaskan bahwa kondisi eksisting jaringan internet di wilayah Kepulauan Mentawai sebenarnya telah tersedia, namun sebatas layanan seluler 4G berbasis infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) tanpa dukungan konektivitas jaringan tulang punggung (backbone) serat optik (fiber optic).
Apabila disandingkan dengan tingkat kestabilan dan performa infrastruktur serat optik, layanan internet seluler tersebut memang dinilai belum mencapai kualitas yang optimal.
Kehadiran konektivitas internet berbasis satelit seperti yang disediakan oleh Telkomsat maupun Starlink sejatinya mampu menjadi alternatif jawaban untuk mendistribusikan layanan internet yang lebih memadai.
Berkenaan dengan kasus Yogi, ia harus menghadapi persidangan atas dakwaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin akibat memperjualbelikan paket koneksi internet Starlink secara ilegal di desa tempat tinggalnya.
Proses hukum yang menjerat Yogi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor register perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada putusan tetap yang dikeluarkan oleh majelis hakim atas perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (25/8) lalu, Menkomdigi Meutya Hafid sempat memberikan tanggapan terkait kasus ini seraya menegaskan sikap kementeriannya yang tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Sisi pertama, ujar Meutya, menyoroti tindakan seseorang yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi namun belum mengantongi perizinan yang sah. Sementara di sisi yang lain, masyarakat di Desa Sikakap membutuhkan koneksi yang layak, mengingat kendati jaringan 4G telah tersedia, wilayah tersebut belum terintegrasi dengan jaringan serat optik.
Maka dari itu, lanjut Meutya, terdapat dua sisi yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Bertolak dari temuan tersebut, pihak Kemkomdigi memilih untuk mengedepankan pendekatan pembinaan agar ke depannya aktivitas penyediaan akses internet yang dijalankan oleh Yogi bisa beroperasi di bawah payung hukum dan izin yang sah.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.