Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota, Menkomdigi Terbitkan SE

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:54:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merilis Surat Edaran khusus bagi para operator seluler supaya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kuota internet.

Meutya menyampaikan bahwa SE tersebut diterbitkan dengan pertimbangan para operator seluler belum menunjukkan kepatuhan seutuhnya terhadap putusan yang diketok pada akhir Juli 2026 itu.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Meutya menuturkan ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut agar dipatuhi oleh seluruh operator seluler, di mana yang pertama adalah kewajiban menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan dengan putusan MK.

Poin kedua, operator seluler dilarang membebankan biaya tambahan terhadap kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Poin ketiga, operator wajib menyajikan opsi bagi konsumen terkait mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya agar bisa diakumulasikan ke periode paket selanjutnya atau yang disebut sebagai rollover kuota internet.

Meutya memberikan ilustrasi, konsumen dapat diberi pilihan untuk menerima kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai atau membiarkan sisa kuota internet tersebut langsung ditambahkan ke paket kuota berikutnya.

"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Lewat penerbitan SE tersebut, Meutya menegaskan bahwa operator seluler mesti mampu memberikan edukasi mengenai berbagai mekanisme rollover kuota internet yang nantinya mereka sediakan bagi masyarakat.

Poin terakhir, operator seluler diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan ketentuan pelindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital secara bulanan dengan tenggat waktu terdekat yakni pada 28 September 2026, atau berselang satu bulan sejak SE ini diresmikan.

"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.

Meutya memaparkan bahwa peluncuran SE bagi para operator seluler ini merefleksikan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat guna memperoleh hak-haknya, termasuk di era digitalisasi masa kini.

Sebelumnya telah diberitakan pada Kamis (23/7) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet sekaligus mewajibkan penyediaan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta bisa dimanfaatkan.

Di dalam amar putusan MK ditegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dipergunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam lembar pertimbangannya mengutarakan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi wajib mencerminkan nilai riil layanan yang diterima pengguna, yang mencakup pula pelindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum sempat terpakai.

Menurut Adies, para pengguna jasa telekomunikasi yang masih menyimpan sisa kuota harus mendapatkan kepastian pelindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk kategori layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyatakan bentuk pelindungan itu dapat diwujudkan lewat berbagai opsi layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun skema alternatif lainnya.

Terkini

3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung 30 Agustus, Ada Leo

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:18:32 WIB

Cara Membuat Sop Kentang, Menu Rumahan yang Praktis

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:12:02 WIB

Resep Sayur Lodeh Terong dan Kacang yang Gurih dan Nikmat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:07:32 WIB

Cara Membuat Mi Ayam Jamur Rumahan yang Gurih dan Lezat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02:31 WIB