PFII Disiapkan Ubah Modal Asing Jadi Pendanaan Sektor Riil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:53:01 WIB
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis bahwa arus modal asing jangka pendek atau hot money yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu bertransformasi menjadi pendanaan jangka panjang (cold money) guna membiayai sektor riil di dalam negeri.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menyampaikan bahwa rancangan regulasi mengenai PFII disusun secara khusus agar pusat finansial tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai lokasi penitipan dana, melainkan sanggup menciptakan efek rambat (trickle-down effect) bagi perekonomian domestik.

Herman menguraikan bahwa strategi utama dalam mengonversi serta menyalurkan modal luar negeri tersebut menuju sektor riil ialah melalui penyediaan instrumen keuangan yang terhubung secara langsung pada berbagai proyek di dalam negeri.

"Kami nanti di sana [PFII] memiliki instrumen yang basisnya itu adalah proyek-proyek dalam negeri, jadi nanti akan bisa mendapatkan pembiayaan dari sana," ungkap Herman dalam acara OJK Digination 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Guna menarik hot money dalam volume besar sebelum dialihkan menjadi pembiayaan sektor riil, Herman menerangkan bahwa PFII bakal menerapkan kerangka regulasi yang berlainan dari sistem investasi konvensional di Indonesia. 

Berdasarkan penjelasannya, aliran modal asing yang masuk ke Tanah Air sering kali terkendala proses penyesuaian regulasi domestik yang panjang, sehingga kehadiran PFII diproyeksikan mampu memangkas birokrasi tersebut.

Herman menambahkan bahwa ekosistem PFII, yang mencakup aspek regulasi, sistem peradilan, hingga kelembagaan, akan dijalankan dengan mengadopsi standar praktik terbaik internasional (international best practice) demi meredam keraguan para investor global. 

Selain itu, kawasan finansial ini bakal diatur serta diawasi secara khusus dan mandiri oleh Lembaga Pengawas guna memastikan kredibilitas sekaligus stabilitas operasionalnya tetap terjaga.

"Dengan PFII ini mereka akan punya aturan sendiri yang berdasarkan best practice internasional, sehingga modal asing akan mendapatkan kemudahan untuk dapat berinvestasi di Indonesia," jelas Herman.

Terkini