JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke depannya bakal menerapkan konsep pusat keuangan plus atau financial hub plus dengan menawarkan daya tawar yang berlainan jika dibandingkan dengan negara lain.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin memberi contoh bahwa keunggulan daya tawar tersebut turut bersumber dari kekuatan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang tidak dipunyai oleh negara tetangga, seperti Singapura.
“Singapura murni hanya pusat keuangan. Tapi, kalau Indonesia itu adalah pusat keuangan plus. Karena di situ kami selain memberikan suatu ekosistem yang dapat mengembangkan instrumen keuangan baru, tapi itu juga disokong oleh SDA yang ada di Indonesia dengan konsep hilirisasi,” terang Herman dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa Indonesia pun mempunyai modal besar guna menjelma sebagai pusat keuangan syariah mengingat statusnya sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim terbesar.
Menurutnya, ekosistem syariah tersebut dapat didorong agar menjadi instrumen keuangan lintas batas di dalam PFII nantinya.
Di samping itu, Herman turut mengemukakan bahwa PFII menyuguhkan berbagai potensi lain, contohnya letak geografis yang strategis dan diminati oleh kalangan "high net worth individuals" (HNWI) serta aneka insentif perpajakan yang telah dirancang pemerintah.
Ia pun menegaskan bahwa PFII bakal diatur secara mandiri dengan mengusung standar global. Pengaturan ini dimaksudkan demi menggaet aliran modal asing agar masuk ke Indonesia secara lebih masif.
“Bedanya kalau dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) gitu, kalau misal modal asing masuk ke Indonesia kan memang harus melewati beberapa proses pengaturan yang ada di Indonesia.
Dengan PFII ini, mereka akan punya aturan sendiri yang berdasarkan perspektif internasional, sehingga mereka akan mendapat lebih beberapa kemudahan untuk dapat berinvestasi di Indonesia,” urai Herman.
“Dana investasi itu nantinya bisa disalurkan untuk membiayai proyek-proyek di dalam negeri, jadi, prinsipnya adalah, pertama, pusat finansial ini akan berbasis praktik internasional. Yang kedua, akan diatur oleh lembaga pengawas,” sambungnya.
Terdahulu, Presiden Prabowo Subianto sempat memaparkan perihal rencana letak geografis pembangunan PFII yang diproyeksikan berada di kawasan Jakarta serta Bali.
Kepala Negara menyatakan bahwa kehadiran PFII diproyeksikan sebagai wajah baru pusat keuangan nasional yang berfokus pada sektor investasi, teknologi finansial, arbitrase, sampai dengan penyelesaian sengketa komersial berstandar global.
Adapun ragam kegiatan yang dapat dikembangkan di dalam ekosistem PFII meliputi aneka sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, perasuransian, pasar modal, instrumen derivatif, bursa karbon, bullion, tekfin (fintech), keuangan syariah, family office, treasury center, sampai manajemen investasi.
Guna mendongkrak daya tarik PFII di mata para investor global, pemerintah turut mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukung, di antaranya jaminan kepastian transfer serta repatriasi modal berikut laba, insentif pajak bagi kegiatan yang memenuhi kriteria, fasilitas golden visa, serta layanan perizinan yang kompetitif disertai standar kepatuhan yang ketat.