JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis (27/8/2026).
RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi IX DPR RI guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota DPR peserta rapat paripurna dan dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Cucun.
Pernyataan persetujuan ini didahului oleh penyampaian tertulis pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bersama Komisi IX selaku pengusul.
Naskah awal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Komisi IX terdiri dari 20 bab dan 262 pasal. Namun, setelah proses di Baleg, telah disepakati adanya penambahan total 6 ayat yang tersebar di 5 pasal, meliputi Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.
Selain itu, kesepakatan rapat juga menyisipkan 2 pasal baru ke dalam draf RUU tersebut, yakni Pasal 258A terkait norma transisi serta Pasal 261A pada Bab Penutup.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memaparkan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan amanat untuk melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan serikat buruh.
“Komisi IX DPR RI menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, keadilan pengupahan, peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sebagai bagian penting dari arah pembentukan RUU,” kata Putih, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai mengerucut menjelang tenggat pengesahan pada Oktober 2026.
Nomenklatur baru yakni RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencuat berdasarkan usulan dunia usaha dan serikat buruh yang menghendaki penciptaan lapangan kerja sebagai instrumen pelindungan utama.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, usulan nomenklatur baru ini perlu diikuti dengan substansi yang berimbang. Menurutnya, perluasan kesempatan kerja harus menjadi bagian dari konsep pelindungan yang akan termaktub dalam rancangan beleid tersebut.
“Kalau mau pakai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kami mesti melihat termasuk dari perluasan kesempatan kerja. Jadi ini mesti berimbang. Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama,” kata Shinta usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memaparkan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan amanat untuk melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan serikat buruh.
Selain itu, kebutuhan regulasi baru juga muncul lantaran pengaturan ketenagakerjaan tersebar dalam berbagai beleid, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan.
“Komisi IX DPR RI menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, keadilan pengupahan, peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sebagai bagian penting dari arah pembentukan RUU,” kata Putih.
Lebih lanjut, RUU ini juga memuat bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital, di samping pengaturan mengenai pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, hubungan industrial, PHK, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Putih mengatakan rancangan tersebut juga menata kembali hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan alih daya alias outsourcing.