IKPI Klaim PMK 44/2026 Bukti Aspirasi Konsultan Pajak Diakomodasi Pemerintah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:50:00 WIB

LIPUTANFINANSIAL.COM — Vaudy menilai lahirnya PMK tersebut mencerminkan masukan yang selama ini disampaikan IKPI tidak lagi sekadar wacana, melainkan mulai terwujud dalam kebijakan konkret. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional IKPI 2026 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Penyetaraan Perlakuan Konsultan Pajak

Menurut Vaudy, regulasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai penyetaraan perlakuan antara konsultan pajak dan pihak lain. Ia menilai kebijakan ini menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, bukan hanya sekadar instrumen pengumpul penerimaan negara.

“Suara IKPI telah didengar. Penyetaraan perlakuan antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana amanat UU HPP dan wacana yang sering disampaikan anggota IKPI telah diwujudkan dengan lahirnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang baik bukan hanya mampu mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem yang adil,” ujarnya.

Vaudy menyebut aturan ini memperkuat kepastian hukum, kesetaraan, serta standar kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dalam menjalankan tugasnya. Ia menambahkan, organisasinya secara konsisten memberikan masukan teknis dan strategis agar regulasi yang lahir tidak hanya berpihak pada kepentingan administrasi negara, tetapi juga memperhatikan aspek profesionalisme.

Perluasan Dialog dengan Pemerintah dan Lembaga Negara

Penguatan posisi IKPI dalam penyusunan kebijakan disebut merupakan hasil komunikasi yang terus dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan sejak akhir 2024. Pendekatan ini membuat organisasi profesi tersebut semakin sering dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis perpajakan.

Selain dengan pemerintah, IKPI tercatat memperluas ruang dialog dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Organisasi ini terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, serta menggelar forum diskusi kelompok terarah bersama Mahkamah Agung terkait RUU Pengadilan Pajak.

Tanggung Jawab Moral di Balik Ruang Aspirasi

Di tengap meningkatnya ruang dialog tersebut, Vaudy mengingatkan bahwa keterlibatan organisasi profesi dalam pembentukan kebijakan harus diimbangi tanggung jawab yang lebih besar. Ia menekankan IKPI harus mampu menghadirkan gagasan yang tidak hanya menguntungkan profesi, tetapi juga mendukung sistem perpajakan yang berkeadilan bagi negara dan wajib pajak.

“Semakin besar suara kita, semakin besar pula tanggung jawab moral yang kita panggul,” katanya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum dan standar kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi ujian apakah kesetaraan perlakuan yang selama ini didorong IKPI benar-benar berjalan di lapangan.

Terkini