Sertifikasi 3 Juta Rumah MBR, ATR/BPN Fokuskan Tiga Klaster Utama

Rabu, 26 Agustus 2026 | 02:49:02 WIB
Pejabat Tinggi Pengelola Penetapan Hak serta Pendaftaran Tanah (PHPT) di instansi ATR/BPN, Asnaedi. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan legalisasi dokumen kepemilikan hunian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga mencapai tiga juta bidang tanah sepanjang rentang waktu 2026 sampai 2027. 

Pejabat Tinggi Pengelola Penetapan Hak serta Pendaftaran Tanah (PHPT) di instansi ATR/BPN, Asnaedi, mengemukakan bahwa inisiatif legalisasi aset hunian MBR ini berfokus pada tiga kategori utama, yakni hunian dari skema bantuan pemerintah, hunian yang memanfaatkan kredit perbankan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta kategori mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan beliau ketika memberikan keterangan kepada awak media selepas mengikuti rangkaian agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertempat di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (26/8/2026).

“Sasaran sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu ada tiga klaster. Yang pertama adalah program bantuan pemerintah, kemudian program pembiayaan perbankan FLPP, dan klaster mandiri,” ujar Asnaedi.

Menurut Asnaedi, secara keseluruhan terdapat kira-kira sebelas juta bidang tanah kepunyaan MBR yang diestimasikan belum mengantongi surat kepemilikan sah. Penyelesaian atas seluruh bidang tersebut bakal dieksekusi secara bertahap sampai dengan penghujung tahun 2029.

“Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah, dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap,” ucapnya.

Dalam kerangka percepatan awal, pihak ATR/BPN mematok target penyelesaian sebanyak tiga juta bidang tanah pada kurun 2026–2027. Sementara itu, sisa bidang tanah yang berjumlah kurang lebih delapan juta unit akan dilanjutkan pada masa-masa berikutnya.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kami akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kami targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kami selesaikan di tahun 2029,” kata Asnaedi.

Target 1 Juta Sertifikat Tahun Ini

Asnaedi menuturkan bahwa target legalisasi tanah ini sekaligus menjadi wujud kontribusi nyata dalam menopang agenda pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. 

Khusus untuk tahun 2026, pihak ATR/BPN membidik penerbitan sertifikat bagi satu juta bidang tanah MBR. Angka target tersebut selanjutnya bakal ditingkatkan menjadi dua juta bidang pada tahun 2027 mendatang.

“Mudah-mudahan tahun 2026 ini kami bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kami akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” tuturnya.

Di samping itu, akselerasi sertifikasi tanah ini di Perkirakan mampu menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan hunian bagi warga dari golongan berpenghasilan rendah sekaligus mempermudah perolehan akses pembiayaan sektor perumahan.

Kriteria MBR

Asnaedi memaparkan bahwa penentuan target penerima sertifikat MBR ini berpedoman pada ketentuan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya aturan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal, status kriteria MBR diverifikasi lewat dokumen slip penghasilan serta surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemohon memang memenuhi syarat sebagai golongan MBR.

“Bagi peserta sektor formal itu sesuai dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” ucapnya.

Di sisi lain, warga yang mencari nafkah di sektor informal akan divalidasi menggunakan basis data sosial ekonomi milik pemerintah sebagai salah satu landasan penentuan status golongan MBR.

“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tentu saja dilengkapi juga dengan surat dari kepala desa, lurah setempat yang menerangkan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori MBR berdasarkan DTSEN dari BPS,” terang Asnaedi.

Integrasi Data dengan BPS

Langkah sinergi dan penyelarasan data turut dijalankan oleh ATR/BPN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memetakan bidang-bidang tanah yang tepat memenuhi kualifikasi MBR. 

Asnaedi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pencocokan sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan data desil BPS, tercatat sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terverifikasi masuk ke dalam golongan MBR dengan kondisi fisik bangunan milik pribadi namun tergolong tidak layak.

“Dari sertifikat hak atas tanah PTSL tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak,” katanya.

Bagi beliau, pemaduan basis data ini berfungsi sebagai instrumen vital agar program penerbitan sertifikat rumah MBR dapat tepat sasaran.

Reforma Agraria

Di samping menjalankan program legalisasi hunian MBR, Asnaedi menyampaikan bahwa jajaran ATR/BPN secara konsisten terus mengawal pelaksanaan agenda reforma agraria yang berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. 

Beliau menjelaskan bahwa pada hakikatnya reforma agraria merupakan instrumen penataan ulang terhadap susunan penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, serta penggunaan sumber daya tanah secara lebih berkeadilan.

“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Asnaedi menjabarkan bahwa terdapat dua pilar kata kunci utama dalam operasionalisasi reforma agraria, yakni penataan aset (*asset reform*) dan penataan akses (*access reform*). 

Penataan aset berhubungan erat dengan pengaturan kembali aspek penguasaan serta kepemilikan tanah guna mewujudkan rasa keadilan, yang diwujudkan melalui legalisasi aset maupun redistribusi lahan.

Sementara itu, penataan akses difokuskan pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bertindak sebagai subjek reforma agraria agar taraf kesejahteraan mereka dapat terdongkrak melalui optimalisasi pengelolaan tanah.

“Kegiatan penataan akses antara lain adalah penataan pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembentukan kelompok-kelompok masyarakat, badan usaha, dan penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan,” ujar Asnaedi.

Melalui perpaduan sinergis antara penataan aset dan penataan akses tersebut, diharapkan dampaknya tidak hanya berhenti pada pemberian kepastian hukum kepemilikan tanah semata, melainkan mampu membekali masyarakat dengan kapasitas mumpuni untuk mengelola aset tersebut secara produktif.

“Harapan kami kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan negara atas hak dalam mengelola sumber daya agraria,” pungkasnya.

Terkini