Eks KRI Ki Hajar Dewantara bakal Dijual Lelang, Bukan Langsung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:59:32 WIB
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membeberkan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara bakal dilepas oleh pemerintah lewat mekanisme lelang.

“Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kamis (20/8/2026).

Maka dari itu, Rico meyakinkan bahwasanya hingga kini belum ada negara atau kubu pembeli yang ditunjuk guna memboyong KRI Ki Hajar Dewantara.

Kemhan turut menguraikan pertimbangan Presiden Prabowo berniat menjual KRI Ki Hajar Dewantara lantaran usia kapal perang tersebut yang tergolong amat uzur.

“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujar Rico.

Kendati begitu, Rico menambahkan bahwa sesudah melampaui tahapan demiliterisasi, KRI Ki Hajar Dewantara masih menyimpan nilai ekonomis.

“Sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,” ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengajukan usulan penjualan atas kapal perang latih kepunyaan TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara.

Usulan tersebut dilayangkan via Surat Presiden (Surpres) yang dialamatkan ke DPR, serta telah dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna DPR.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Terkini