HMA Mineral Logam Periode II Agustus 2026 Ditetapkan, Nikel Hingga Tembaga Naik

Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:56:02 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk rentang waktu kedua bulan Agustus tahun 2026. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 336.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai Harga Mineral Logam Acuan serta Harga Batubara Acuan untuk Rentang Waktu Kedua Bulan Agustus Tahun 2026. Keputusan tersebut diteken oleh Bahlil pada tanggal 14 Agustus 2026.

Merujuk pada keputusan tersebut pada hari Selasa (18/8/2026), harga nikel untuk rentang waktu kedua bulan Agustus 2026 dipatok sebesar US$ 16.960 per dry metric tonne (dmt). 

Nilai tersebut melonjak dari rentang waktu pertama bulan Agustus 2026 yang berada di angka US$ 16.646 per dmt. Harga sejumlah mineral logam lainnya pun turut mengalami kenaikan. 

Untuk komoditas kobalt, HMA dipatok senilai US$ 55.869 per dmt, cenderung stabil jika dikomparasikan dengan rentang waktu pertama bulan Agustus 2026 yang sebesar US$ 55.875,67 per dmt. 

Sementara itu, harga timbal ditetapkan senilai US$ 1.851,47 per dmt, naik secara tipis dari rentang waktu sebelumnya yang sebesar US$ 1.839,20 per dmt. 

Harga seng juga meningkat menjadi US$ 3.683,63 per dmt, dari yang sebelumnya senilai US$ 3.588,80 per dmt. Adapun harga aluminium dipatok sebesar US$ 3.210,30 per dmt, naik dari US$ 3.159,03 per dmt.

Komoditas tembaga yang menjadi salah satu mineral andalan ekspor Indonesia turut mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan HMA tembaga senilai US$ 13.897,33 per dmt, naik dari US$ 13.512,87 per dmt pada rentang waktu pertama bulan Agustus 2026. 

Untuk mineral ikutan, harga emas dipatok sebesar US$ 4.098,75 per ons troi, naik dari US$ 4.072,12 per ons troi.

Sementara itu, harga perak berada di posisi US$ 59,03 per ons troi, meningkat dari US$ 58,49 per ons troi pada rentang waktu sebelumnya. Khusus komoditas timah, pihak pemerintah menetapkan harga berdasarkan settlement price di bursa. 

Untuk ingot timah mulai dari Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050 hingga Ingot Timah 4NINE, harga bersandar pada bursa Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX) pada tanggal transaksi penjualan. 

Ketentuan serupa berlaku pula bagi logam mulia murni. Harga emas bersandar pada LBMA Gold PM Fix pada tanggal transaksi penjualan, sementara harga perak bersandar pada LBMA Silver Fix pada tanggal transaksi penjualan. 

Adapun untuk mineral lainnya, pihak pemerintah menetapkan harga mangan senilai US$ 3,63 per dmt. Bijih besi laterit/hematit/magnetit ditetapkan senilai US$ 1,41 per dmt, bijih krom US$ 6,37 per dmt, serta konsentrat titanium senilai US$ 9,09 per dmt.

Terkini