OJK Dorong Perbankan Fokus pada Dana Murah dan Inovasi Produk

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:47:02 WIB
Ilustrasi suku bunga perbankan [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta kepada seluruh jajaran industri perbankan agar tidak terlalu mengandalkan pemberian suku bunga tinggi demi memenangkan persaingan dalam menghimpun dana dari masyarakat. 

Pihak otoritas mendorong agar bank-bank lebih mengutamakan penguatan porsi dana murah, mengoptimalkan peningkatan kualitas pelayanan, serta menghadirkan inovasi produk yang menarik di tengah ketatnya kompetisi penghimpunan dana yang sedang berlangsung di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa besaran biaya dana atau cost of fund yang ditanggung oleh perbankan dipengaruhi oleh sejumlah faktor pendukung yang beragam. 

Faktor-faktor tersebut di antaranya mencakup strategi pendanaan yang diterapkan, struktur dana yang dimiliki, pergerakan tingkat suku bunga di pasar, profil jatuh tempo kewajiban, hingga kondisi tingkat likuiditas masing-masing bank secara individual.

“Dengan demikian, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta-merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Senin (16/8/2026).

Dian menilai bahwa dinamika persaingan antarbank dalam rangka menghimpun dana masyarakat saat ini masih berjalan secara normal serta selaras dengan mekanisme pasar yang wajar. Kendati demikian, pihak OJK tetap konsisten melakukan pengawasan dan pemantauan secara seksama terhadap perkembangan persaingan tersebut, termasuk mencermati kondisi likuiditas di masing-masing institusi perbankan.

Di sisi lain, OJK mencatat bahwa tingkat likuiditas secara keseluruhan di industri perbankan nasional hingga periode Juni 2026 masih berada pada posisi yang sangat memadai. Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat berada di level 182,75%, mengalami penyesuaian turun dari posisi 186,54% pada bulan Mei 2026, namun angka tersebut masih terpaut jauh di atas ambang batas ketentuan minimum yang ditetapkan sebesar 100%.

Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat berada di angka 101,92% pada bulan Juni 2026, jika dibandingkan dengan catatan pada bulan Mei 2026 yang berada di level 108,20%. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada pada posisi 23,08%, mengalami penurunan dari angka 24,74% pada bulan sebelumnya. Kendati mengalami penurunan, kedua rasio tersebut masih berada jauh di atas batas minimum masing-masing yaitu sebesar 50% dan 10%.

OJK menjelaskan bahwa penurunan yang terjadi pada sejumlah rasio likuiditas tersebut utamanya disebabkan oleh laju pertumbuhan kredit yang tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan perolehan dana pihak ketiga (DPK). 

Meskipun demikian, pihak OJK memandang bahwa kondisi tersebut masih berada dalam batas yang wajar seiring dengan langkah-langkah agresif perbankan dalam menggenjot penyaluran pembiayaan kredit guna menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Dian menambahkan bahwa kondisi tingkat likuiditas yang dimiliki oleh setiap bank bisa saja menunjukkan variasi yang berbeda-beda, sangat bergantung pada struktur pendanaan, karakteristik profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas dari masing-masing entitas bank. 

Oleh sebab itu, munculnya keluhan terkait likuiditas dari segelintir bank tidak bisa serta-merta merepresentasikan kondisi kesehatan industri perbankan secara keseluruhan.

“OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditas baik pada level individual bank maupun industri melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,” pungkasnya.

Terkini