Pemerintah Rancang Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Unggul

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:03:01 WIB
Kepala Negara Prabowo Subianto. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah sedang merancang terobosan kebijakan untuk memanggil pulang talenta unggulan Indonesia yang saat ini bekerja di berbagai belahan dunia. 

Kepala Negara Prabowo Subianto menyatakan, pihak pemerintah bakal mengusulkan revisi undang-undang guna membuka opsi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang punya keahlian luar biasa.

Prabowo menuturkan bahwa kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi kaum diaspora Indonesia yang dipandang mempunyai kapasitas serta andil besar demi kepentingan bangsa. 

Berdasarkan penjelasannya, diaspora Indonesia mencakup beragam bidang keahlian, mulai dari pakar sains, tenaga medis, pakar teknik, pakar artificial intelligence, periset, pelaku usaha, pekerja seni, olahragawan sampai tenaga ahli berstandar global.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 1 tahun Sidang 2026-2027 dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2026, Jumat (14/8/2026).

Dia menerangkan, sebagian kaum perantau asal Indonesia tersebut terpaksa mengambil paspor asing akibat desakan pekerjaan, urusan rumah tangga, ataupun tugas pengabdian di luar negeri. 

Situasi itu dipandang tidak sepatutnya membuat sumber daya manusia terbaik bangsa harus terputus hubungan emosionalnya dengan negeri asal.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” katanya.

Menurut pandangan Prabowo, pihak istana bakal mengusulkan revisi aturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis guna memfasilitasi pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Meskipun demikian, fasilitas istimewa tersebut dipastikan tidak berlaku secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pemerintahan akan merumuskan persyaratan serta prosedur penyaringan secara ketat guna menjamin status kewarganegaraan ganda itu hanya diberikan kepada individu yang memiliki kecakapan luar biasa serta sanggup mempersembahkan kontribusi signifikan bagi kemajuan negara.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa aturan kewarganegaraan ganda itu bakal disusun secara selektif dan penuh perhitungan matang. Kalangan otoritas juga bakal memberlakukan tahapan uji integritas serta menentukan sejumlah kewajiban mutlak yang wajib dipatuhi oleh para pemegang fasilitas tersebut.

Di samping itu, faktor pertahanan dan kepentingan kedaulatan negara bakal diposisikan sebagai elemen krusial dalam eksekusi aturan kewarganegaraan ganda terbatas. 

Dengan langkah demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memikat hati para perantau berprestasi tanpa sedikitpun mengabaikan aspek kepentingan nasional.

“Kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.

Terkini