Rencana Prabowo Bentuk Pengadilan Ad Hoc Guna Usut Jajaran Direksi BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:44:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: NET)

JAKARTA – Di dalam pidato kenegaraan (14/8/26), Presiden Prabowo menyinggung kondisi BUMN. Terdapat 290 BUMN telah ditutup, dan target akhir di tahun 2026 sebesar 750 BUMN ditutup. Kepala Negara pun menyatakan akan mendirikan pengadilan ad hoc guna menyelidiki jajaran direksi BUMN. Lalu, apa yang dimaksud pengadilan ad hoc?

Pengadilan Ad Hoc Melansir Britannica, ad hoc bersumber dari bahasa Latin yang bermakna “for this (untuk ini)” atau “for the situation (untuk situasi ini)”. 

Istilah ini dipakai guna menggambarkan sesuatu yang sudah dibentuk ataupun dipakai untuk tujuan khusus ataupun mendesak, tanpa perencanaan sebelumnya. 

Ad hoc dipakai sebagai kata sifat dan keterangan. Akan tetapi, kata ini banyak dipakai sebagai kata sifat seperti panitia ad hoc, kelompok ad hoc, badan ad hoc, tim ad hoc, serta pengadilan ad hoc.

Secara sederhana, ad hoc bisa diartikan sebagai sesuatu yang dibentuk atau dipakai untuk tujuan ataupun kebutuhan tertentu. Kendati demikian, dalam konteks hukum, istilah ad hoc tidak serta-merta berarti sebuah lembaga ataupun pengadilan yang bersifat sementara. 

Di dalam sistem peradilan Indonesia, istilah yang secara khusus didefinisikan di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah hakim ad hoc.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9, hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang mempunyai keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, serta memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur di dalam undang-undang.

Dengan demikian, hakim ad hoc berbeda dengan pengadilan ad hoc. Hakim ad hoc merupakan hakim yang ditunjuk guna menangani perkara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembentukan pengadilan khusus harus mempunyai dasar hukum tersendiri dan diatur melalui undang-undang.

Dasar hukum mengenai hakim ad hoc dan pengadilan khusus antara lain terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Sementara untuk perkara tertentu, pengaturan mengenai pengadilan dan hakim ad hoc juga terdapat di dalam sejumlah undang-undang khusus, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Contoh Pengadilan Ad Hoc Di Indonesia terdapat Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk guna mengadili pelanggaran HAM berat tertentu yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM berat yang dimaksud mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara di tingkat internasional, tribunal ataupun pengadilan ad hoc telah dipakai guna menangani perkara pidana internasional tertentu. 

Di dalam sejarah, misalnya, terdapat International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk guna menangani kejahatan internasional yang terjadi di dalam konflik di wilayah masing-masing.

Akan tetapi, penggunaan istilah “pengadilan ad hoc” oleh Presiden Prabowo guna mengusut jajaran direksi BUMN masih perlu dilihat lebih lanjut dari sisi dasar dan mekanisme hukumnya. 

Jika merujuk pada sistem hukum Indonesia, istilah hakim ad hoc mempunyai pengertian yang lebih jelas di dalam peraturan perundang-undangan dibandingkan istilah pengadilan ad hoc. 

Oleh karena itu, belum bisa disimpulkan bahwa pengadilan yang dimaksud Presiden merupakan pengadilan sementara yang secara khusus menangani seluruh pelanggaran yang dilakukan direksi BUMN. Bentuk, kewenangan, serta dasar hukum pengadilan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Terkini