JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan regulasi ekspor mineral strategis yang memiliki kandungan logam tanah jarang (LTJ) bakal segera tuntas.
Peraturan tersebut saat ini tengah ditelaah oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Masalah kandungan LTJ sebagai mineral ikutan sebelumnya turut berpengaruh terhadap pengapalan berbagai produk mineral hasil olahan, termasuk katoda nikel dan nickel pig iron (NPI).
Hambatan itu terjadi di tengah perbedaan penafsiran terkait ketentuan kandungan LTJ yang didapati sebagai mineral ikutan dalam produk hilirisasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini permasalahan hambatan ekspor katoda hingga NPI telah selesai.
Dia menyebut, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menuntaskan kendala pengiriman mineral yang sebelumnya membuat lebih dari 100 kapal tertahan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Hasilnya, hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar US$124 juta atau Rp2,2 triliun kembali dapat dikirim ke luar negeri. Sementara itu, sekitar 80.000 ton komoditas lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Tri menuturkan, kebijakan itu memang masih belum mempunyai landasan hukum. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun aturan terkait tingkat parts per million (PPM) LTJ yang terkandung dalam mineral untuk diekspor. Dia pun menargetkan regulasi tersebut selesai pada November 2026 nanti.
"Kalau rampungnya, itu kan jangka panjangnya ya, mungkin November kali ya? Oktober atau November," ujar Tri di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kendati demikian, Tri belum bisa menjabarkan berapa batasan persentase PPM dari LTJ yang nantinya diperbolehkan ekspor.
"Ini masih kajian," katanya, singkat.
Sementara itu, Kemendag menyatakan kesiapannya merevisi aturan tata niaga ekspor produk yang mengandung LTJ, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 (Permendag 6/2026) mengenai Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 perihal Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag 6/2026 akan dilaksanakan setelah Kemendag mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM selaku kementerian teknis. Namun, dia menyampaikan koordinasi antar kementerian sudah berlangsung intensif.
“Jadi sekarang sedang dipersiapkan, kan kalau perubahan Permendag [6/2026] itu kan berarti kami menunggu usulan dari ESDM, kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan,” kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Budi menegaskan secara prinsip Kemendag siap melakukan perubahan regulasi. Walau begitu, substansi revisi masih bergantung pada hasil telaah kementerian teknis.
“Jadi Permendag 6 nanti, perubahannya nunggu kajian dari kementerian teknis, pada prinsipnya kami sudah siap,” imbuhnya.
Adapun, perubahan akan dilakukan pada lampiran aturan yang mengatur daftar komoditas. Lebih lanjut, dalam hal batasan atau ketentuan pengiriman produk yang mengandung unsur logam tanah jarang, Budi menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan bersama lintas kementerian.
“Belum, jadi masih dikaji bareng-bareng termasuk sepanjang yang sudah ada usulan dari kementerian teknis kan memang prosedurnya seperti itu, bukan dari kami yang menentukan,” terangnya.