BPK Berikan Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Kemenkes Serta Kemenbud

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:28:01 WIB
Anggota VI BPK Fathan Subchi. (Foto: NET)

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), beserta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk periode tahun 2025.

"Opini WTP bukan merupakan akhir dari proses perbaikan tata kelola. BPK masih mengidentifikasi sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti," ucap Anggota VI BPK Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkes, PHLN, serta Kemenbud, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Pimpinan VI BPK itu memuji usaha kedua kementerian dalam mengimplementasikan program prioritas nasional.

Kemenkes dinyatakan merekam sebagian besar indikator Prioritas Nasional (PN) sektor kesehatan menggapai atau melewati target, sementara Kemenbud menampilkan performa yang positif dalam penerapan program pemajuan kebudayaan, ekspansi budaya digital, konservasi pusaka budaya, serta penguatan ekosistem seni dan perfilman nasional.

Fathan menggarisbawahi bahwa kesuksesan mempertahankan opini WTP wajib didampingi dengan ketetapan hati yang teguh dalam menindaklanjuti saran hasil audit.

Berdasarkan pandangannya, kolaborasi antara pucuk pimpinan kementerian, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan segenap unit kerja menjadi elemen krusial dalam merintis tata kelola keuangan negara yang kian bermutu, dapat dipertanggungjawabkan, serta berfokus pada eskalasi pelayanan bagi publik.

"Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang," ungkapnya.

Beliau menegaskan bahwasanya audit laporan keuangan tidak semata-mata mengarah pada pemberian pendapat atas kewajaran penyajian LK, melainkan pula melahirkan usulan yang menyumbangkan nilai tambah demi kemajuan tata kelola, penguatan sistem kendali internal, serta ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.

"Melalui rekomendasi tersebut, setiap entitas diharapkan mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan keuangan negara semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Fathan.

Terkini