Hari Ini Komisi III Ambil Keputusan Calon Hakim Agung

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:22:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan bakal memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan bagi para calon hakim agung serta calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Mahkamah Agung pada hari Kamis sore.

Sebelumnya, komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut telah merampungkan uji kelayakan terhadap separuh dari total 14 kandidat usulan Komisi Yudisial (KY) pada hari Rabu (12/8), sementara sisa peserta lainnya dilanjutkan pada hari ini.

“Harusnya sekitar pukul 16.00/17.00 WIB ini selesai dan rencananya juga hari ini akan pleno untuk ambil keputusan dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc, menyetujui atau tidak,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Hinca memaparkan bahwa di dalam agenda rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan dari delapan fraksi, Komisi III nantinya akan menentukan sikap apakah memberikan persetujuan kepada seluruh kandidat, menolak semuanya, ataupun menyetujui sebagian saja.

Selanjutnya, hasil keputusan dari Komisi III tersebut akan diteruskan ke agenda rapat paripurna guna menjalani proses pengambilan keputusan tingkat dua. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

“Itu kita serahkan ke pimpinan,” ucapnya.

Menurut pandangannya, durasi uji kelayakan selama dua hari dipandang sudah memadai guna menentukan kelulusan para calon hakim agung serta hakim ad hoc, mengingat pihak KY sebelumnya telah menjalankan proses seleksi secara berlapis.

“Kalau di Komisi III itu kan dari semua rangkaian, paling ujung dia. Jadi, seleksi administratif, seleksi kesehatan, seleksi pengetahuan, dan latar belakang sudah dilakukan panitia seleksi KY, cukup panjang,” ucap dia.

Hinca menyebutkan bahwa KY turut menyertakan dokumen lengkap dari masing-masing kandidat. Pihak Komisi III kemudian melakukan penelaahan ulang terhadap dokumen tersebut guna kepentingan uji kelayakan, di samping mewajibkan para peserta untuk menyusun makalah baru.

“Jadi, kami bisa baca juga. Kami hanya melengkapi dengan pembuatan makalah untuk kami berdialog. Atas dasar itulah kami mulai berdialog atau membaca pemikirannya seperti apa,” ujar Hinca menjelaskan.

Di samping menggali kedalaman pemikiran para kandidat, Komisi III turut melaksanakan proses pendalaman secara menyeluruh.

“Kalau nanti terpilih, apa yang harus kamu lakukan? Bagaimana soal integritas? Bagaimana dengan kenalan, teman? Kan ada juga yang mantan pengacara, notaris, yang punya komunikasi dengan banyak pihak. Lalu kalau menangani perkara bagaimana?” tuturnya.

Sebelumnya, pada Jumat (7/8) lalu, KY telah merilis 14 nama kandidat yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor di Mahkamah Agung.

Deretan nama tersebut mencakup Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani yang diplot sebagai calon hakim agung kamar pidana, serta Sobandi bersama Nurmaningsih sebagai calon hakim agung kamar perdata.

Selain itu, terdapat nama Musthofa dan Mamat Ruhimat selaku calon hakim agung kamar agama, serta Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. yang maju sebagai calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Sementara itu, untuk posisi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung, KY meloloskan Edwin Partogi Pasaribu bersama Roki Panjaitan. Adapun satu-satunya calon hakim ad hoc tipikor yang sukses lolos seleksi dari KY yaitu Sudiyo.

Terkini