Presiden Prabowo Kirim Surpres Calon Gubernur BI Definitif ke DPR

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:13:31 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melayangkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI guna menyodorkan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif, yang mana saat ini menduduki posisi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres tersebut diantarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada jajaran pimpinan DPR RI pada Senin ini. Ia mengonfirmasi bahwasanya Destry menjadi figur tunggal yang disodorkan oleh Presiden untuk mengisi takhta Gubernur BI.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta (10/8/2026).

Ia mengutarakan bahwa Surpres perihal pengusulan kandidat Gubernur BI tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Di samping Surpres tersebut, ia menambahkan, Presiden turut menyodorkan kandidat pengganti untuk posisi Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang kini alokasinya berkurang satu orang.

Kendati telah menyodorkan figur tunggal, Prasetyo menegaskan pihak pemerintah menyerahkan penuh proses pengujian nama-nama yang diusulkan tersebut kepada DPR RI agar berjalan selaras dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Destry saat ini mengemban tugas sebagai Pjs Gubernur BI lantaran Perry Warjiyo memilih mundur dari posisi Gubernur BI pada Juli 2026.

Prasetyo terdahulu sempat menerangkan bahwa penetapan Destry sebagai Pjs Gubernur BI ditempuh sesuai koridor dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diperbarui, paling gres lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkini