JAKARTA — PT Indika Energy Tbk. (INDY) mengantongi fasilitas pembiayaan senilai US$155 juta atau setara Rp2,79 triliun dari PT Bank DBS Indonesia guna mendanai pengerjaan proyek tambang emas milik entitas anaknya, PT Masmindo Dwi Area, di Sulawesi Selatan.
Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono menuturkan seluruh dana segar dari fasilitas kredit tersebut bakal dialokasikan secara khusus untuk membiayai belanja modal pengembangan proyek tambang emas pada area konsesi milik PT Masmindo Dwi Area.
"Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari Perjanjian Fasilitas secara eksklusif guna membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan, Indonesia, yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area," tulis Adi dalam keterbukaan informasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut penjelasannya, langkah transaksi ini menjadi bagian dari agenda perancangan strategi transformasi bisnis Indika guna memperlebar jangkauan portofolio usaha di luar sektor batu bara.
"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi Perseroan yang lebih luas dari bisnis batu bara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," ujarnya.
Adi memaparkan penyerahan corporate guarantee beserta penjaminan gadai saham oleh entitas anak terkait fasilitas kredit tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang cuma wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kualifikasi ini berlaku sebab transaksi dijalankan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sekurang-kurangnya 99% sahamnya dikuasai oleh Indika.
Pihak INDY resmi menandatangani kesepakatan fasilitas pembiayaan tersebut pada 5 Agustus 2026 bersama PT Bank DBS Indonesia bertindak selaku pemberi pinjaman, agen pembiayaan, bank rekening, sekaligus agen jaminan.
Fasilitas pembiayaan ini turut melibatkan lima entitas anak Indika yang bertindak sebagai penjamin awal (initial guarantors), yaitu PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors, serta Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. Keseluruhan entitas anak tersebut dikuasai 100% secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.
Di samping Perjanjian Fasilitas, para pihak terkait juga menandatangani dokumen Surat Fasilitas, berkas jaminan termasuk Perjanjian Konfirmasi Jaminan, hingga Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.
Fasilitas kredit ini dijaminkan secara pari passu selaras dengan ketentuan Indenture yang mengikat surat utang senior (Senior Notes) Indika berimbal hasil kupon 8,75% dan akan jatuh tempo pada 2029.
Perseroan turut menegaskan bahwa penandatanganan fasilitas kredit ini tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai regulasi POJK No. 17/POJK.04/2020, lantaran besaran nilai fasilitas belum menyentuh batas 20% dari total ekuitas perseroan merujuk laporan keuangan konsolidasian teraudit per 31 Desember 2025.