Pengamat Nilai Penerbitan Obligasi Daerah Harus Selektif Demi Cegah Beban Fiskal

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:23:02 WIB
Rencana sejumlah pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah guna membiayai pembangunan dinilai perlu dilakukan secara selektif. (Foto: NET)

JAKARTA - Rencana sejumlah pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah guna membiayai pembangunan dinilai perlu dilakukan secara selektif. Instrumen pembiayaan tersebut sebaiknya hanya dimanfaatkan oleh wilayah yang memiliki kondisi fiskal sehat serta sanggup melunasi kewajiban dari pendapatan asli daerah. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Pemerintah Provinsi Bali berencana menerbitkan obligasi daerah. DKI bahkan menargetkan instrumen tersebut dapat dirilis pada 2027 guna mendukung pembiayaan sejumlah proyek pembangunan.

Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah pada dasarnya telah diatur dalam regulasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah. Akan tetapi, penggunaannya wajib mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

"Obligasi daerah itu sebetulnya diperbolehkan oleh peraturan. Tetapi obligasi ini harus disiapkan untuk kondisi yang sangat penting dan daerahnya harus mampu menghasilkan pendapatan asli daerah yang memadai," ujar Yogi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yogi, kemunculan wacana penerbitan obligasi daerah tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada kapasitas belanja sejumlah pemerintah daerah.

"Kalau kami lihat kondisi di Indonesia saat ini, penerbitan obligasi ini diakibatkan oleh pemerintah pusat yang mengefisiensikan anggaran sehingga daerah menjadi kesulitan memenuhi kebutuhan pembangunannya," katanya.

Meskipun demikian, ia menegaskan pelunasan pokok maupun bunga obligasi sama sekali tidak boleh bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, melainkan harus ditopang oleh kapabilitas daerah dalam mendulang pendapatan asli daerah.

"Jangan mengandalkan dana transfer dari pusat. Obligasi itu harus dibayar dari pendapatan daerah mereka sendiri," ujarnya.

Yogi menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan perlu memastikan kondisi kesehatan fiskal daerah sebelum memberikan lampu hijau penerbitan obligasi. Menurut pandangannya, salah satu tolok ukur utama adalah kemampuan pendapatan asli daerah dalam membiayai pengeluaran wilayah.

"Obligasi boleh diterbitkan, tetapi dengan syarat kondisi keuangannya sehat. Paling tidak pendapatan asli daerahnya mampu memenuhi sekitar 50% kebutuhan pengeluaran daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini belum banyak pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal tersebut sehingga penerbitan obligasi perlu dieksekusi secara hati-hati. 

Di tengah tingkat suku bunga yang masih relatif tinggi, Yogi menilai obligasi daerah tetap bisa menjadi alternatif pembiayaan, khususnya bagi wilayah yang membutuhkan pendanaan pembangunan akibat keterbatasan anggaran.

Kendati demikian, dalam kondisi fiskal yang normal, pemanfaatan instrumen utang sebaiknya tidak dijadikan opsi utama.

"Kalau dalam keadaan normal saya pikir tidak perlu. Obligasi itu pada dasarnya adalah utang yang nantinya harus dibayar kembali," katanya.

Yogi turut mengingatkan agar dana hasil penerbitan obligasi sebaiknya hanya dialokasikan guna membiayai proyek yang bersifat produktif, seperti pembangunan infrastruktur, dan bukan untuk belanja rutin pemerintah daerah.

"Kalau menurut saya, obligasi sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur karena membutuhkan biaya yang besar. Jangan dipakai untuk belanja pegawai atau belanja rutin lainnya," ujarnya.

Dari aspek tata kelola, Yogi mengungkapkan bahwa penerbitan obligasi daerah pun harus memperoleh persetujuan DPRD serta dicantumkan di dalam peraturan daerah. Di samping itu, pemanfaatan dana beserta pelunasan kewajiban obligasi perlu diawasi secara transparan agar tidak memicu risiko fiskal di kemudian hari.

Terkini

Kenali Penyakit Katup Jantung yang Berkembang Perlahan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:37:02 WIB

Pendapatan DMAS Melonjak, Data Center Jadi Motor Utama

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:24:02 WIB

Stok Semen Terbatas, SIG Perkuat Distribusi ke Aceh

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:17:31 WIB

Danantara Buka Peluang IPO Pegadaian hingga Pelindo

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:09:32 WIB