Pakar Usulkan Kejahatan Lingkungan Hidup Masuk RUU Perampasan Aset RI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:10:32 WIB
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bagian Advokasi serta Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti menyarankan agar tindak pidana keuangan yang berkaitan dengan perusakan alam (green financial crime) disertakan ke dalam Rancangan Undang-Undang (

JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bagian Advokasi serta Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti menyarankan agar tindak pidana keuangan yang berkaitan dengan perusakan alam (green financial crime) disertakan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Regulasi yang lebih kuat diperlukan karena nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup sangat besar," ungkap Yudi lewat pernyataan yang didapatkan pada hari Rabu (5/8/2026).

Saran ini diberikan oleh Yudi kepada Komisi III DPR RI sebagai langkah untuk menguatkan penegakan hukum serta memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh pelanggaran di bidang ekologi.

Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyatakan bahwa jumlah sirkulasi dana dari hasil tindak pidana ekologi menyentuh angka Rp994 triliun.

Berdasarkan pandangannya, menyertakan green financial crime pada regulasi Perampasan Aset bakal memudahkan penegak hukum dalam melacak, menahan, serta memulangkan harta yang bersumber dari kejahatan alam.

Yudi turut menyarankan supaya aturan tersebut menunjuk instansi yang berperan sebagai eksekutor utama dalam proses penegakan hukum.

Dirinya menganggap bahwa Kementerian Lingkungan Hidup ataupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memegang kemampuan untuk melaksanakan peran itu lewat sarana penindakan hukum serta identifikasi dampak perusakan alam.

Identifikasi tersebut, sambungnya, meliputi kerusakan pada area daratan, kedalaman tanah, lautan, aliran sungai, perairan danau, sampai ke wilayah udara.

Kapasitas ini dipandang krusial guna mengaitkan aksi perusakan alam dengan pergerakan uang ataupun harta benda yang didapatkan.

Di samping memperkokoh aturan, Yudi menyebutkan bahwa pihaknya sedang merencanakan pendirian Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH).

"Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup," cetusnya.

Gagasan untuk Satgassus SPLH ini diharapkan mengikutsertakan komponen dari Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi bantuan hukum, dan elemen masyarakat sipil.

Yudi memandang bahwa tindak kejahatan terhadap ekologi mesti dihadapi dengan sungguh-sungguh sebab bukan cuma memicu defisit kas negara, melainkan turut membahayakan kelestarian ekosistem dan eksistensi warga.

Dirinya menaruh harapan supaya regulasi terkait green financial crime serta pemberdayaan peran Satgassus SPLH pada UU Perampasan Aset bisa memudahkan pemerintah dalam merampas ulang harta senilai ratusan sampai ribuan triliun rupiah yang ditengarai bersumber dari praktik pengerusakan alam.

"Intinya, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” tandas Yudi.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sekarang sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada urutan keenam dan diproyeksikan untuk disahkan pada tahun 2026.

Sampai bulan Agustus 2026, pembahasannya sudah melangkah ke fase penyesuaian substansi draf RUU dengan kerangka sistem hukum dalam negeri.

Terkini