Pemerintah Susun Tujuh Pola Pikir RUU Sistranas

Selasa, 04 Agustus 2026 | 03:51:32 WIB
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan tujuh pola pikir yang menjadi landasan pada konsep Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). 

Kebijakan ini dihadirkan guna mewujudkan sektor transportasi tanah air yang terpadu, berkelanjutan, adaptif, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Ada tujuh pola pikir yang kami siapkan untuk penyusunan Sistarnas ini. Pola pikir ini boleh berkembang nanti kami masukkan," ucap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal saat ditemui di sela Seminar Nasional dan Pengukuhan Pengurus Pusat & Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Masa Bakti 2025-2028 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Risal merinci ketujuh prinsip utama RUU Sistranas tersebut. Poin pertama mencakup pembentukan kebijakan transportasi yang terpadu sebagai kesatuan layanan menyeluruh bagi penumpang maupun rantai pasok barang (supply chain).

Poin kedua menitikberatkan pada analisis ketersediaan data transportasi nasional—meliputi potensi permintaan dan pasokan—serta pemanfaatan aset strategis secara optimal demi memperkuat kedaulatan negara, mendukung perencanaan waktu nyata (real time), dan mengefisiensikan logistik.

Poin ketiga menekankan layanan transportasi yang memprioritaskan keterpaduan, ketahanan, keadilan, serta keberlanjutan. Aspek ini diarahkan agar mampu menjadi motor penggerak utama dalam mencapai target emisi nol bersih dan aksi iklim (climate action).

Poin keempat memperhitungkan berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan (stakeholder) guna memastikan terciptanya sistem transportasi yang efektif dan efisien.

Poin kelima menyelaraskan regulasi dengan rencana pembangunan nasional, dinamika global, serta inovasi teknologi transportasi yang adaptif. Sementara poin keenam berfokus pada ketersediaan sumber daya manusia kompeten, skema pendanaan, dan aspek kepengusahaan.

Poin ketujuh menetapkan bahwa muatan sanksi dalam RUU ini hanya berupa sanksi administratif, sementara ketentuan sanksi pidana tetap diserahkan kepada undang-undang sektoral masing-masing.

Kendati demikian, Risal menerangkan bahwa perumusan konsep RUU Sistranas ini masih berada pada fase awal sebelum resmi diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini berkonsentrasi penuh pada pematangan draf konsep tersebut sehingga belum dapat memastikan batas waktu pengesahannya.

Langkah berikutnya, lanjut Risal, adalah menggelar pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum naskah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Kapan target disahkannya RUU Sistranas ini?) Kami belum sampai di situ. Tugas kami menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antar lembaga. Baru kami nanti di Setneg nanti yang mandatkan," jelas Risal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengemukakan bahwa RUU Sistranas dirancang untuk merajut regulasi pengaturan transportasi multimoda di tanah air.

Melalui payung hukum ini, moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api diharapkan kian terintegrasi sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik terbaik. Penguatan sistem transportasi nasional sendiri telah ditetapkan sebagai prioritas utama Presiden Prabowo untuk kurun waktu lima tahun mendatang.

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi sistem transportasi agar berjalan lebih efisien dan terpadu. Selama ini, sektor transportasi di Indonesia kerap menemui kendala akibat pola pengelolaan yang masih parsial dan sektoral, sehingga belum tersinkronisasi secara utuh.

AHY turut menggarisbawahi urgensi penyelesaian RUU Sistranas sebagai instrumen hukum fundamental yang menyatukan seluruh moda transportasi nasional, mulai dari sektor perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.

Terkini

60 Persen Penyakit Terkait Polusi Udara

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18:32 WIB

Suzuki New Carry Dominasi Penjualan, Fronx Masuk Tiga Besar

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:17:01 WIB

Mazda Rangkul Sineas Muda di GIIAS 2026

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:15:31 WIB

META Targetkan Kontribusi Air Bersih Capai 48% di 2026

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:14:01 WIB