Purbaya Sebut Mobil Hybrid Belum Masuk Pembahasan Insentif Pemerintah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 01:56:31 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa berbagai varian teknologi kendaraan hybrid, mulai dari mild hybrid, strong hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga range extended electric vehicle (REEV), saat ini belum dimasukkan ke dalam daftar pembahasan mengenai insentif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya usai menyampaikan materi dalam ajang 'The 20th Gaikindo International Automotive Conference (GIAC) 2026' yang bertempat di ICE BSD, Tangerang, pada hari Selasa (4/8/2026).

"Saya belum dengar rencana itu (hybrid diberikan insentif). Yang saya dengar baru untuk BEV (Battery Electric Vehicle), baik yang menggunakan baterai berbasis nikel maupun lithium," kata Purbaya.

Kendati belum memaparkan rincian secara menyeluruh, Purbaya memberikan gambaran bahwa paket stimulus tersebut nantinya akan mencakup pembebasan hingga 100 persen untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Pertambahan Nilai.

"Stimulus EV, termasuk untuk 500.000 motor listrik dan mobil BEV ada pembebasan 100 persen PPnBM, PPN, serta insentif 40 persen untuk mobil listrik tertentu," ucap dia.

"Masih dihitung, masih didiskusikan. Nanti diumumkan setelah semuanya siap," imbuh Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa insentif untuk mobil listrik bakal disalurkan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Besaran insentif tersebut bervariasi dengan estimasi kisaran 40 persen sampai 100 persen, di mana perbedaannya ditentukan oleh jenis baterai yang diaplikasikan. 

Kendaraan listrik yang memakai baterai berbasis nikel mempunyai potensi mendapatkan insentif dengan nominal lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis non-nikel.

Langkah kebijakan ini dirancang guna memacu pemanfaatan bahan baku mineral domestik sekaligus memperkokoh struktur industri baterai nasional.

“Mobil yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kami terpakai,” ucap Purbaya.

Kebijakan tersebut turut berkesinambungan dengan langkah revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang melakukan pembaruan terhadap mekanisme perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Di dalam regulasi itu, formulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disusun lebih rinci yang mencakup komposisi 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik.

Di samping itu, diterapkan pula sistem komponen berjenjang, di mana komponen dengan tingkat TKDN melampaui 80 persen dihitung secara penuh sebagai kandungan lokal. 

Sementara itu, komponen yang memiliki TKDN di bawah 25 persen hanya dihitung secara parsial. Kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi para pabrikan otomotif agar meningkatkan penggunaan komponen domestik demi memenuhi kriteria perolehan insentif.

Pemerintah menaruh harapan besar agar stimulus ini tidak sekadar menstimulasi adopsi kendaraan elektrifikasi, melainkan juga memperkuat fondasi sektor manufaktur di tanah air.

"Semangat kami yakni kami akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," pungkas Purbaya.

Terkini