DPR Kaji Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset

Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:59:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: NET)

JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah menelaah wacana perubahan nama terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa di tengah proses diskusi internal lembaganya sejauh ini, timbul beragam usulan terkait penggantian nama regulasi tersebut.

“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran 'peralihan aset',” ucapnya.

Ketika dimintai keterangan mengenai target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut, Sahroni menuturkan bahwa tidak mudah bagi Komisi III dalam merumuskan suatu aturan anyar. 

Oleh sebab itu, komisi yang membidangi urusan penegakan hukum itu masih menghimpun masukan dari berbagai elemen, termasuk kalangan ahli hukum.

“Tidak mudah, tidak mudah. Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik,” katanya.

Pada hari Selasa ini, Komisi III menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam forum rapat tersebut, Prof. Yeheskiel menyatakan bahwa penamaan rancangan undang-undang tersebut memerlukan pertimbangan dari bermacam-macam sudut pandang. Dirinya pun mengupas perbedaan mendasar antara istilah “perampasan aset” dan “pemulihan aset”.

Ia berpandangan bahwa terminologi “perampasan” memiliki ketegasan arti yang lebih kuat, sementara istilah “pemulihan” membawa nuansa yang bersifat lebih restoratif. 

Menurut pandangannya, apabila ditinjau dari penyampaian pesan ke masyarakat, kata “perampasan” cenderung berkesan represif, sedangkan kata “pemulihan” terkesan lebih humanis.

Dari sudut pandang kerangka hukum, ia menambahkan, istilah “perampasan aset” lebih menitikberatkan perhatian pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah “pemulihan aset” lebih berfokus kepada pihak korban, yang mencakup negara maupun pihak-pihak lain yang menderita kerugian.

“Dari sisi risiko stigma, kalau kita pakai ‘perampasan’, stigma kami, ‘Wah ini jangan-jangan nanti bisa ada penyalahgunaan di situ,’ muncul pidana baru, tapi kalau ‘pemulihan’, memang ada yang kira ini kurang menggigit,” kata dia.

Dari tinjauan skala internasional, ia menerangkan bahwa penamaan perampasan aset lebih bersesuaian dengan konsep asset forfeiture yang berkembang di Amerika Serikat. 

Di sisi lain, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC) memilih menggunakan istilah asset recovery.

Menurut keterangannya, rancangan regulasi yang beredar saat ini telah mencakup ketentuan khusus mengenai bentuk kerja sama internasional. 

Seandainya regulasi tersebut mengadopsi istilah yang dipakai oleh UNCAC, langkah itu dinilai berpotensi mempermudah dukungan serta kolaborasi lintas negara pada tahap implementasinya.

Selain daripada itu, ia juga memandang bahwa penentuan istilah memegang peranan penting yang berkaitan dengan kedudukan pihak ketiga. 

Ia menilai, penggunaan kata “perampasan” berisiko memunculkan persepsi bahwa aset semata-mata dirampas atau diserahkan begitu saja, sedangkan penggunaan kata “pemulihan” lebih menggambarkan sasaran utama untuk memulihkan kerugian yang timbul.

“Itu aspek-aspek yang mungkin perlu pertimbangan dalam menamakan RUU ini,” tuturnya.

Terkini