Pastikan Tata Ruang, Pemkab Cirebon Kaji Batas Lahan Pertanian

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:32:32 WIB
Cirebon Susun LP2B untuk Batasi Sawah dan Kawasan Industri [FOTO: NET].

JAKARTA - Kabupaten Cirebon masih menghadapi keraguan tata ruang akibat belum tuntasnya pengesahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Situasi tersebut menjadikan keputusan investasi, ekspansi kawasan industri, serta optimalisasi lahan di berbagai titik belum mampu berjalan dengan kepastian penuh.

Kini, jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menginjak fase penghujung pembahasan LP2B sebelum naskah itu diteken Bupati Cirebon dan disahkan oleh pemerintah pusat. Pengesahan tersebut memegang peranan krusial sebab bakal berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang dalam jangka panjang. 

LP2B tidak sekadar bersentuhan dengan proteksi lahan sawah, melainkan turut menjadi fondasi kepastian tata ruang yang diandalkan dunia usaha. Peresmian zona pertanian terlindung di saat bersamaan memetakan ruang yang layak dioptimalkan bagi pertumbuhan sektor industri, perdagangan, maupun penanaman modal.

Bupati Cirebon, Imron, mengemukakan pihak pemerintah daerah wajib memastikan lebih dulu pembagian fungsi masing-masing wilayah sebelum merumuskan aturan pembangunan selanjutnya. Berdasarkan pandangannya, kejelasan tersebut krusial agar warga maupun investor memahami secara transparan peruntukan setiap jengkal lahan.

“Kami harus tahu dulu pembenahan terhadap lahan-lahan kami. Mana yang untuk pertanian, mana yang untuk industri. Ini penting agar investor yang datang ke Kabupaten Cirebon memiliki kepastian,” ujar Imron, Senin (3/8/2026).

Pihak pemda menilai kejelasan tata ruang bakal meredam ambiguitas pemanfaatan lahan sekaligus berfungsi sebagai kompas dalam memacu ekonomi wilayah. Dengan adanya demarkasi yang tegas antara zona pertanian dan kawasan industri, arah investasi diproyeksikan sejalan dengan rancangan tata ruang yang telah diketok.

Dalam proses perumusan LP2B, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan wilayah yang bakal diproteksi bukan semata-mata lahan berstatus sawah di atas kertas, melainkan benar-benar produktif serta disokong infrastruktur pertanian yang memadai. Menurut Imron, lahan yang masuk dalam koridor LP2B harus memiliki spesifikasi tanah yang pas bagi sektor agraris serta ditunjang ketersediaan pasokan air yang lancar. Pemerintah menghindari penetapan kawasan pertanian yang secara empiris menghadapi kendala irigasi sehingga kurang maksimal bagi suplai pangan.

“Jangan sampai terlihat sebagai sawah yang dilindungi, tetapi kenyataannya airnya sulit. Kami ingin sawah yang ditetapkan memang benar-benar produktif dan memiliki potensi pertanian,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mengarahkan zona pertanian yang dilindungi menuju wilayah yang mempunyai topangan sumber air kuat, contohnya Kecamatan Ciwaringin, Kecamatan Gegesik, serta kawasan lain dengan profil serupa. Langkah ini memperlihatkan komitmen bahwa proteksi lahan pangan dipusatkan pada daerah yang terbukti sanggup merawat produktivitas pertanian secara konsisten.

Di sisi lain, pemerintah turut menginisiasi pemetaan wilayah yang dinilai lebih ideal bagi ekspansi sektor industri. Sejumlah titik di Cirebon Timur serta Cirebon Barat diidentifikasi memiliki karakteristik tanah yang kurang efisien untuk aktivitas agraris sehingga potensial dialihfungsikan menjadi zona industri. Kawasan macam Kecamatan Pangenan, Kecamatan Losari, Kecamatan Gebang, serta sebagian teritori di utara jalan dipandang layak untuk menopang denyut aktivitas ekonomi nonpertanian.

Menurut Imron, penataan tersebut dijalankan sebagai bagian dari grand design pembangunan jangka panjang demi menjaga ekspansi ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan proteksi lahan pangan. Di sisi lain, kawasan pusat pemerintahan seperti Kecamatan Kedawung, Kecamatan Talun, serta Kecamatan Sumber dipandang tidak perlu dipatok berlebihan sebagai wilayah sawah lestari. Pemerintah memprediksi area tersebut bakal bertransformasi menjadi sentra perniagaan, hunian, kantong UMKM, serta beragam aktivitas ekonomi kreatif lainnya.

“Pemetaan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah daerah menyeimbangkan dua kepentingan besar, yakni menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus menyediakan ruang bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi,” terang Imron.

Kendati pembahasan LP2B sudah menyentuh babak akhir, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap membuka ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, serta investor guna menyumbangkan aspirasi sebelum dokumen resmi diteken. Imron menekankan, tatkala LP2B resmi disahkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat, langkah alih fungsi lahan bakal jauh lebih rumit dieksekusi. Karenanya, pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan lahan diimbau segera mengajukan usulan sebelum tahap ratifikasi rampung.

“Ini sudah tahap terakhir. Kalau ada usulan sebelum saya tandatangani, silakan disampaikan,” ujarnya.

Terkini

KSP Pastikan Ekspor Mineral Turunan LTJ

Senin, 03 Agustus 2026 | 23:45:02 WIB

Nusantara Explorer Dongkrak Rail Tourism Nasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 23:42:03 WIB

Tugu Insurance Bukukan Laba Rp480,29 Miliar di Semester I

Senin, 03 Agustus 2026 | 23:32:03 WIB

Deflasi Bulanan RI Capai 0,14 Persen di Juli 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 23:24:13 WIB