Ketua KY Minta Maaf kepada MA dan Hakim atas Salah Paham

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:29:32 WIB
Ketua KY Klarifikasi Konferensi Pers, Minta Maaf kepada Hakim [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin.

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers KY mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelurusan informasi tersebut dilakukan agar tidak memunculkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi dan sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," katanya.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026. Laporan yang diproses itu juga terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ujarnya.

Abdul turut menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Ketua MA Sunarto setelah peristiwa tersebut.

"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.

Diketahui, pada Jumat (31/7), Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengonfirmasi bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi selama semester I tahun 2026 terjadi sebelum kenaikan gaji sebesar 280 persen.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Abhan menjelaskan, selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Dia mengatakan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Ia menambahkan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.

Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.

Sepanjang semester I tahun 2026, KY menerima total 1.402 laporan masyarakat. Jumlah itu terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan berupa konfirmasi eksternal.

Laporan masyarakat yang diterima kemudian diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansinya.

Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan sisanya masih berada dalam tahap verifikasi.

Selama Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Dari jumlah tersebut diputuskan 73 laporan terbukti sehingga 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

Terkini

Awal Agustus, Harga Pertamax hingga BP Ultimate Turun

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23:31 WIB

KKP Dorong Penguatan Hulu Sambut Tarif Nol Persen Tuna

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:18:32 WIB

Prabowo Akan Berpidato Jelang Peringatan HUT Ke-81 RI

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05:33 WIB

Bahlil: Harga Pertamax Turun Ikuti Harga Minyak Dunia

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:59:03 WIB