Usul Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku Digratiskan Kepada Kemenkeu

Jumat, 31 Juli 2026 | 18:50:32 WIB
Menkum Usul Gratiskan Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku ke Kemenkeu [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menyampaikan usulan kepada pihak Kementerian Keuangan agar biaya pendaftaran hak cipta khusus buku serta seni rupa dapat dibebaskan sepenuhnya alias gratis.

Ia menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perluasan aturan pencatatan hak cipta tanpa pungutan biaya ke kategori ciptaan yang lain, menyusul sektor karya musik serta lagu.

"Menteri diberi kewenangan untuk mengusulkan itu," ungkap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa seluruh perlindungan kekayaan intelektual pada dasarnya membutuhkan biaya operasional, kecuali khusus untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik.

Pemberlakuan seluruh penarikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, sebut dia, bermuara pada satu tujuan utama, yakni menjaga agar sistem infrastruktur teknologi informasi perlindungan hak kekayaan intelektual mampu beroperasi secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh publik.

"Ini bagian dari Astacita Bapak Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memaparkan bahwa saat ini sektor seni musik sengaja dipilih sebagai langkah percobaan awal pembebasan tarif pendaftaran hak cipta karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah merintis pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) secara mandiri.

Sampai detik ini, total karya lagu yang tercatat baru berkisar pada angka 26 ribu saja, sehingga pemerintah perlu merangsang lebih banyak lagi pencipta agar melakukan pencatatan resmi.

"Terkait dengan kebijakan pencatatan hak cipta lagu nol rupiah ini memang ada latar belakangnya, yang pertama ini memang piloting karena kami baru saja membangun PDLM yang nantinya bisa menampung 7 juta lagu," ucap Hermansyah dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (23/7).

Jika nantinya inisiatif tersebut menuai kesuksesan, sambung pimpinan DJKI itu, kebijakan serupa berpotensi diperluas ke ranah pencatatan karya literasi serta seni rupa.

Hermansyah menguraikan bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Pasal 6, peluang tersebut terbuka lebar mengingat penyesuaian tarif dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum.

Meski begitu, ia mengimbau agar para kreator yang bergerak di bidang literasi maupun seni rupa dapat mulai merintis ekosistem mandiri mereka terlebih dahulu.

Sebagai contoh, elemen esensial yang harus dibentuk mencakup Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hingga penyusunan standar pedoman tata kelola yang baik.

DJKI terus mengundang seluruh pelaku industri dari berbagai sektor ekonomi kreatif agar proaktif mendaftarkan karya intelektual masing-masing. Pendaftaran hak cipta kategori musik atau lagu bisa diakses secara cuma-cuma mulai tanggal 1 Agustus 2026 melalui situs resmi hakcipta.dgip.go.id.

Terkini

Concacaf Tolak Proposal Baru FIFA Terkait FFE

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:22:02 WIB

Caroline Dubois Gabung Tim Manny Robles Untuk Babak Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:17:31 WIB

PSS Sleman Siap Hadapi Jadwal Padat Musim 2026/2027

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:16:01 WIB