Kemenkeu Jadwalkan Lelang SBSN dengan Target Indikatif Rp10 Triliun

Senin, 27 Juli 2026 | 23:36:01 WIB
Pemerintah Gelar Lelang Sukuk 28 Juli 2026, Incar Dana Rp10 Triliun [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) di bawah Kementerian Keuangan dijadwalkan bakal menggelar agenda lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk pada hari Selasa (28/7/2026) dengan mematok target perolehan dana sebesar Rp10 triliun.

Merujuk pada informasi yang dipublikasikan dalam laman resmi DJPPR, proses lelang tersebut nantinya akan mencakup sebanyak 8 seri sukuk yang terbagi ke dalam 3 seri instrumen tenor pendek Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) serta 5 seri instrumen Project Based Sukuk (PBS).

Tiga seri SPNS yang dilelang masing-masing meliputi SPNS08092026 (reopening), SPNS03022027 (reopening), dan SPNS12042027 (reopening). Ketiga seri tersebut menerapkan skema tingkat imbal hasil diskonto dengan rentang masa tenor masing-masing selama 2, 7, hingga 9 bulan.

Sementara itu, untuk kelima seri PBS yang ditawarkan mencakup seri PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, serta PBS038. Kelompok seri ini memiliki jangka waktu tenor yang merentang luas pada kisaran 2 sampai 23 tahun dengan tingkat besaran imbal hasil berkisar antara level 5% hingga 6,87% per tahunnya.

Seri PBS yang menawarkan tingkat imbal hasil paling tinggi dipegang oleh seri PBS038 dengan besaran kupon mencapai 6,87% per tahun, yang sekaligus memegang rekor masa jatuh tempo terpanjang hingga tanggal 15 Desember 2049. 

Di sisi lain, instrumen dengan tenor terpendek berada pada seri PBS030 yang akan jatuh tempo tanggal 15 Juli 2028 dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,87%. Kendati demikian, porsi tingkat imbal hasil terkecil justru dipegang oleh seri PBS040 dengan besaran imbal hasil di angka 5% serta memiliki jadwal jatuh tempo pada 15 November 2030.

”Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Target indikatif [lelang] Rp10 triliun dan maksimal dimenangkan 200% dari target indikatif,” tulis pengumuman DJPPR, dikutip Senin (27/7/2026).

Pelaksanaan kegiatan lelang sukuk ini nantinya bakal menggunakan infrastruktur sistem pelelangan yang dioperasikan secara langsung oleh pihak Bank Indonesia selaku agen resmi lelang SBSN. Mekanisme lelang dirancang secara terbuka dengan menerapkan metode harga beragam (multiple price).

Bagi para pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian dalam kategori non-kompetitif, mereka nantinya diwajibkan melakukan pembayaran sesuai dengan tingkat yield rata-rata tertimbang yang berasal dari kelompok penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Sebaliknya, para pemenang yang memasukkan penawaran pembelian secara kompetitif akan membayar dengan nominal sesuai besaran yield yang mereka ajukan sendiri.

Partisipasi penawaran pembelian dalam lelang instrumen ini terbuka lebar untuk diikuti oleh berbagai kalangan investor, baik dari kategori individu maupun institusi. Meskipun demikian, penyampaian seluruh pengajuan penawaran pembelian wajib melalui perantara Peserta Lelang yang sah sebagaimana telah diatur secara ketat dalam ketentuan PMK No. 195/PMK.08/2020.

Sejumlah institusi perbankan besar yang bertindak sebagai dealer utama dalam perhelatan lelang kali ini di antaranya meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), serta beberapa bank komersial lain di Tanah Air. 

Di samping itu, tercatat pula sejumlah perusahaan sekuritas yang turut berpartisipasi sebagai dealer utama lelang. Rangkaian proses pelaksanaan lelang sukuk tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Terkini